LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

- 13 Agustus 2022, 21:31 WIB
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan  LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: Antara
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: Antara /beritadiy.pikiran-rakyat.com/

BALIKPAPAN CITY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini.

Baca Juga: LPSK Disebut Bekerja di Bawah Kendali POLRI, Edwin Partogi: Kami Bekerja Independen Sesuai Undang-undang

Sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x