“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada.
Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.
Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.
Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.
Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.