Irjen Ferdy Sambo CS Segera Jalani Sidang Pembunuhan Berencana, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut Umum

- 12 Agustus 2022, 21:36 WIB
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Juga Siapkan Uang untuk LPSK
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo Juga Siapkan Uang untuk LPSK /Instagram.com/@divpropampolri

BALIKPAPAN CITY - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri.

Salah satunya atas nama Irjen Pol Ferdy Sambo.

Adapun SPDP tiga tersangka lainnya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Terbakar Sikap Buruk Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya: Dimulai dari Magelang

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

Ketut juga menjelaskan, Kejagung juga sudah mengeluarkan surat penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara ini.

Ketut memastikan jaksa penuntut umum akan bersikap profesional.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Sebut Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud.

Tentu dalam penanganan perkara apapun Jaksa Penuntut Umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x