Dugaan Jual Beli Surat Suara Pemilu 2024 di Malaysia, Bawaslu Buka Suara

- 26 Februari 2024, 18:37 WIB
Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024.
Ilustrasi bilik suara di TPS Pemilu 2024. /ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin./ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT BALIKPAPAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Rahmat Bagja mengatakan lembaganya masih menelusuri dugaan jual beli surat suara Pemilu 2024 yang terjadi di Malaysia.

"Ini belum masuk ke penyidikan, tetapi masih dalam proses penelusuran," kata Bagja di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin, 26 Februari 2024, dikutip dari Antara.

Selain itu, Bagja menjelaskan bahwa saat ini Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan penyelidikan dan pemberkasan karena dugaan jual beli surat suara pemilu di Malaysia itu memiliki unsur pidana.

Baca Juga: Kenapa Orang Asli Papua Sulit Jadi Anggota DPR? Begini Kata Intelektual Muda

Kendati demikian, Bagja belum dapat memberikan informasi lebih rinci mengenai perkembangan kasus dugaan jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Masih dalam penyelidikan, proses. Agak sulit kami memberitahu kepada teman-teman," ujarnya.

Akan tetapi, Bagja menjelaskan bahwa mulanya Bawaslu menelusuri video yang beredar mengenai dugaan terjadinya jual beli surat suara pemilu tersebut.

"Video yang beredar kemudian kita selidiki, kita telusuri kan. Ada yang menarik sih memang, tetapi nantilah. Ini kan masih dalam rangkaian," tuturnya.

Sebelumnya, organisasi Migrant CARE melaporkan dugaan jual beli surat suara selama Pemilu 2024 di Malaysia ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Staf Migrant CARE Muhammad Santosa di Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024, menjelaskan modus jual beli surat suara adalah dengan memanfaatkan surat suara yang dikirimkan ke kotak pos di jalur tangga apartemen tanpa memberikannya kepada pemilih secara langsung.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

x