Kenapa Orang Asli Papua Sulit Jadi Anggota DPR? Begini Kata Intelektual Muda

- 26 Februari 2024, 17:51 WIB
Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sistem noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024.
Warga pegunungan memberikan hak pilihnya pada Pemilu 2024 sistem noken di Kampung Algoni, Distrik Piramid, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, Rabu, 14 Februari 2024. /Antara/Gusti Tanati/

PIKIRAN RAKYAT BALIKPAPAN - Intelektual muda Suku Maya Raja Ampat Yulianus Thebu menilai, sulit bagi 'Orang Asli Papua' menjadi anggota DPR RI. Terutama, teruntuk Pileg DPR RI dapil Papua Barat Daya.

"Orang Asli Papua (diduga) kesulitan masuk ke dalam sistem yang telah tertata dengan rapih tersebut. Ditelusuri lebih dalam, pemilihan caleg DPR Papua Barat Daya sudah diatur, sehingga hanya orang-orang tertentu yang memiliki peluang," kata Yulianus dalam keterangan persnya, dikutip pada Senin, 26 Februari 2024.

Ia menegaskan, kondisi ini menimbulkan tanda tanya dan keraguan di masyarakat terhadap semua partai politik dalam proses rekrutmen.

Baca Juga: Indikator Politik Indonesia: Prabowo-Gibran Raih Suara 58,18 Persen dari Hasil Quick Count

Yakni, sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) jilid 2, yakni Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2021 Pasal 28 Ayat 3.

"Sistem ini dapat menyebabkan 'Orang Asli Papua' merasa bahwa pemilu bukanlah bagian penting bagi mereka. Hal ini secara perlahan dapat menyebabkan sikap apatis dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah," ucapnya.

Demi menghindari hal-hal negatif, Yulianus meminta, KPU RI memperhatikan masalah pemilihan umum di Papua Barat Daya.

KPU diharapkan, memperlakukan Papua seperti daerah otonomi khusus lainnya seperti Aceh, Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

"Papua seharusnya dimasukkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahun 2024 sebagai daerah khusus. Sehingga para calon berasal dari Papua dan proses rekrutmen politiknya berdasarkan Undang-Undang Otsus Papua," ujarnya.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x