BALIKPAPAN CITY - DPR RI baru saja menyetujui pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB), Kamis 30 Juni 2022.
Tiga DOB tersebut akan berada di Provinsi Papua masing-masing Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Penetapan tiga provinsi baru tersebut dilakukan dalam rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung melaporkan hasil rapat kerja seluruh fraksi-fraksi di DPR RI, bersama Pemerintah dan Komite I DPD RI yang secara bulat dan sepakat menyetujui meneruskan Tiga RUU Tentang Pembentukan Provinsi baru di Papua.
Selanjutnya diteruskan pada pembicaraan tingkat II atau paripurna untuk pengambilan keputusan.
“Adapun tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua.
Baca Juga: Pelaku Pemukulan Anak Anggota DPR RI Indah Kurnia di Tol Dalkot Sudah Ditangkap
Dengan memperhatikan aspek politik, administrative, hukum, kesatuan social budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi.