PIKIRAN RAKYAT BALIKPAPAN - Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob berhasil terbongkar.
Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Jerman terkait empat mahasiswa yang datang ke KBRI karena adanya magang tersebut.
"Para mahasiswa dipekerjakan secara non-prosedural sehingga mengakibatkan mahasiswa tereksploitasi," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo pada Rabu, 20 Maret 2024, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kades di Tangerang Pecat 21 Ketua RT dan 6 Ketua RW, Emosi Anak Kalah Pileg 2024
Dia menjelaskan bahwa ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
Tersangka perempuan, yakni ER alias EW (39), A alias AE (37) dan AJ (52). Sedangkan laki-laki, inisial AS (65) dan MZ (60). Dua dari lima tersangka saat ini masih berada di Jerman (ER dan A). Beberapa dari tersangka merupakan pihak kampus.
Terkait kronologi kasus ini, Djuhandani menjelaskan, dari keterangan keempat mahasiswa yang mengikuti program ferienjob di Jerman, dilakukan pendalaman.
"Hasil yang didapatkan dari KBRI bahwa program ini dijalankan oleh 33 universitas yang ada di Indonesia dengan total mahasiswa yang diberangkatkan sebanyak 1.047 mahasiswa yang terbagi di tiga agen tenaga kerja di Jerman," ujarnya.
Informasi dari KBRI di Jerman ditindaklanjuti oleh penyidik Satgas TPPO Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil penyidikan terungkap beberapa fakta, yakni mahasiswa awal mula mendapat sosialisasi program magang ke Jerman dari CV GEN dan PT SHB.