Polri Siap Bentuk Tiga Polda di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan

- 30 Juni 2022, 23:15 WIB
Tiga provinsi baru di Papua
Tiga provinsi baru di Papua /Muhammad Rafiq/Instagram @dpr_ri


BALIKPAPAN CITY - Lahirnya tiga provinsi baru di Papua bakal diikuti dengan pembentukan tiga polda baru oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Tiga provinsi baru itu adalah Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan yang lahir setelah disahkannya UU terkait Provinsi baru di Papua atau Daerah Otonomi Baru (DOB).

DPR mengesahkan tiga RUU terkait Provinsi Baru Papua atau DOB menjadi Undang-Undang, pada Rapat Paripurna ke-26 DPR masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Kamis.

Baca Juga: Roy Suryo Bocorkan Tiga Akun Pengunggah Meme Stupa Candi Borobodur, Tiga Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juni 2022 menyebut pembentukan Polda itu melalui proses dan perencanaannya nantinya.


"Tentu Polri akan melihat setelah ada pembentukan provisi baru,” kata Humas Polri seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.

Ia menjelaskan, teknis pembentukan polda baru tersebut akan direncanakan melalui bagian perencanaan Polri, yang nantinya akan dilaporkan atau meminta petunjuk dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Presiden Ukrania dan Rusia Bawa Misi Perdamaian Ketika Negara Lain Diam atau Memihak

“Nantinya akan berjalan sesuai dengan kebutuhan organisasi, masyarakat dan tentunya kebutuhan dalam rangka menciptakan kondisi situasi masyarakat,” kata Ramadhan.

Ketua DPR RI Puan Maharani menilai tiga RUU terkait pemekaran provinsi di Papua merupakan dukungan legislasi DPR untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.

Puan berharap agar UU dapat bermanfaat bagi rakyat Papua karena cita-cita bangsa Indonesia adalah agar masyarakat yang berada di sisi timur Nusantara ikut merasakan pemerataan ekonomi sosial dengan pembangunan infrastruktur yang ada di Papua.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces Sabtu 18 Juni 2022
Sementara itu, Presiden Jokowi yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan harapan dari pengesahan tiga (3) Rancangan Undang-undang pemekaran di Papua menjadi undang-undang adalah demi kemajuan pembangunan Papua.
 
"Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua," kata Mendagri Tito Karnavian di Jakarta usai menyampaikan pendapat akhir pemerintah atas tiga (3) Rancangan Undang-undang (RUU) mengenai pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
 
Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan rasa syukur atas disahkan-nya tiga RUU tersebut. Dia menegaskan bahwa penyusunan RUU ini telah melalui proses panjang, termasuk menjaring aspirasi masyarakat.
 
Mendagri juga menegaskan pembangunan untuk menyejahterakan masyarakat terutama Orang Asli Papua (OAP) telah lama menjadi bagian dari spirit penyusunan RUU ini.
 
"Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat," tutur Mendagri.

Dengan disahkan-nya tiga RUU Pemekaran Papua menjadi UU, Mendagri berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
 
 "Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan," kata Mendagri Tito.
 
Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR RI, dan pihak terkait lainnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini