Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis Investasi Bodong, Rugikan hingga Rp83,3 Miliar

- 12 Agustus 2022, 22:06 WIB
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal /

  BALIKPAPAN CITY - Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz menjalani sidang perdana terkait kasus penipuan investasi bodong Binomo di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat 12 Agustus 2022.

Dalam persidangan jaksa mendakwa Indra Kenz dengan pasal berlapis dan terancam kurungan hingga 20 tahun penjara.

Dia didakwa melakukan pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik hingga mengakibatkan kerugian konsumen melalui transaksi elektronik.

Baca Juga: Hari ini, Indra Kenz Jalani Sidang Perdana Kasus Investasi Bodong Binomo: Crazy Rich Hadir Secara Daring

Dan/atau penipuan atau perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Terdakwa Indra Kenz dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat aksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian yang dilakukan oleh Terdakwa," jelas jaksa saat membacakan dakwaan.

Akibat perbuatan Indra Kenz, lanjut jakas, para korban mengalami kerugian mencapai Rp83.365.707.894. Adapu member yang mengalami kerugian sebanyak 144 orang.

Baca Juga: Berkas Kasus Judi Online Crazy Rich Medan Indra Kenz Lengkap, Segera Jalani Sidang di Pengadilan ini

"Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, para korban mengalami kerugian yang besar dengan rincian ada 144 korban dengan total Rp 83.365.707.894," kata jaksa.

Indra Kenz dalam kasus ini juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, dalam persidangan ini, jaksa hanya membacakan jeratan pasal TPPU-nya saja.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x