BALIKPAPAN CITY - Mantan pengacara Bharada Elizer, Deolipa Yumara baka menggugat negara khususnya Presiden Jokowi Rp15 Triliun.
Hal tersebut diungkapkan Deolipa Yumara, terkait pencabutan kuasa yang dilakukan Bharada E yang menjadi tersangka meninggalnya Brigadir J.
"Benar memang, kuasa Bharada E dicabut, formatnya diketik dan dilakukan pada 10 Agustus 2022," ujarnya dilansir BalikpapanCity.com dari wawancara Deolipa dalam beberapa kesempatan, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Khusus Soroti Intoleransi Beragama, Kemenag Janji Ambil Andil Tegakkan Hak Asasi Manusia
Merasa diperlakukan kurang baik, Deolipa mengaku siap menggugat para pihak terkait dengan pencabutan tersebut.
Pasalnya, dirinya mengaku ditunjuk langsung oleh negara untuk mendampingi Bharada E yang baru saja ditinggal pengacara lamanya pada 6 Agustus 2022.
"Yang menunjuk saya dan Burhanudin itu Bareskrim Mabes Polri, artinya negara yang menunjuk kami untuk membela kepentingan Bharada E," ujarnya.
Baca Juga: Polri Komentari Pencabutan Kuasa Deolipa Yumara: Hak dan Kewenangan Sepenuhnya pada Bharada E
Sehingga wajar dijelaskan Deolipa, jika dirinya meminta upah atas pekerjaan selama lima hari membela Bharada E.
"Sejak dari awal, saya tidak ada kaitan dengan kasus ini, saya sedang tidur diminta untuk membela Bharada E, makanya wajar saya gugat negara atas kasus ini," ujarnya.