BALIKPAPAN CITY - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah selesai melakukan tes assessement terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu PC di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dari pantauan wartawan, tim yang diutus oleh LPSK telah selesai melakukan tes assessement Putri selama tiga jam lebih.
Adapun delapan orang tim assessment LPSK keluar dari kediaman PC tanpa memberikan pernyataan kepada jurnalis.
Tim itu langsung masuk ke dalam mobil merek Fortuner hitam dengan nomor polisi B 1083 TOH yaitu menggunakan stiker LPSK.
Sementara itu, yang satu lagi mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1163 UJT.
Di depan wartawan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menjelaskan hasil tes assessement yang dilakukan tidak dapat diberikan dengan alasan privasi.
"Kita belum bisa berikan keterangan hasilnya. Karena tes tersebut (assessment) bersifat pribadi," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada wartawan, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Putri Ferdy Sambo Datangi Mako Brimob: Saya Ikhlas Atas Semua Kejadian, Doakan Kami Kuat
Komnas HAM akan memeriksa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.