Aturan Tarif Baru terkait Ojek Online Lengkap, Berikut Daftar Lengkapnya, Rata-rata Naik Setiap Zona

- 9 Agustus 2022, 11:44 WIB
Berikut ini tarfi terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub
Berikut ini tarfi terbaru ojek online yang naik lagi berdasarkan regulasi dari Kemenhub /Muhammad Faiz/

BALIKPAPAN CITY - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (kemenhub) resmi mengeluarkan aturan baru seputar ojek online (ojol).

Regulasi tersebut mengatur batas tarif transportasi berbasis online.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Baca Juga: Menlu AS Kunjungi Korea Selatan, Nancy Pelosi Buat Negeri Gingseng Takut Dijauhi Mitra Dagangnya China

Regulasi ini menggantikan KM Nomor KP 348/2019.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini, kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu, sistem zonasi masih berlaku tiga zonasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Senin 8 Agustus 2022.

Tiga zonasi yang dimaksud adalah:

Baca Juga: Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Asuransi WanaArtha Life, Berikut Profil Perusahaan Milik Kehutanan itu

a. Zona I meliputi Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;

b. Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: Kemenhub


Tags

Terkait

Terkini

x