Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Asuransi WanaArtha Life, Berikut Profil Perusahaan Milik Kehutanan itu

- 3 Agustus 2022, 09:14 WIB
Pemegang Polis (PP) Wanaartha Life asal Bandung berharap pemerintah segera menuntaskan kasus yang melilit Warnaartha Life.
Pemegang Polis (PP) Wanaartha Life asal Bandung berharap pemerintah segera menuntaskan kasus yang melilit Warnaartha Life. /Dok. pemegang polis

BALIKPAPAN CITY - Pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus penggelapan premi nasabah WanaArtha Life.

Para tersangka antara lain, mantan petinggi PT. WanaArtha Life yaitu DH dan YM.

 “Penyidik unit 3 Subdit 5 Dittipideksus Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara terkait PT. Asuransi Jiwa Adi Sarana WanaArtha,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Baca Juga: Antisipasi Krisis Semikonduktor Jika Tiongkok Serang Taiwan, Amerika Serikat Kebut Pembangunan Pabrik Chip

Kemudian Nurul memamaprkan tujuh orang tersangka yakni DH dijerat Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Kemudian, YM dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

Lalu MA terancam Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, Pasal 78, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, Pasal 374 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Lalu, tersangka TK dikenakan Pasal 74 Ayat (1) dan (2), Pasal 75, dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Sementara itu, tersangka YY disangkakan Pasal 74 Ayat (1) dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang perasuransian.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Lifepal


Tags

Terkait

Terkini