BALIKPAPAN CITY - Subdit Pendidikan Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) menerangkan, Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsuddin Jadab atau yang dikenal dengan Gus Samsudin di Blitar bukan merupakan pondok pesantren.
Kemenag menegaskan tempat tersebut juga tidak terdaftar di Kemenag.
"Tidak menyebut Padepokan Nur Dzat Sejati dengan sebutan pesantren, disebabkan tidak terdaftar di Kemenag.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut ada Upaya Mengaburkan Fakta Kematian Brigadir J, Siapa yang Melakukannya?
Serta tidak sesuai dengan model atau pola pendidikan pesantren," terang Kepala Subdirektorat Pendidikan Pesantren Basnang Said, Selasa 9 Agustus 2022.
Kemenag pun menegaskan Padepokan Nur Dzat Sejati tidak memiliki status sebagai pesantren.
Hal itu disebabkan tidak sesuai dengan Arkanul Ma’had dan Ruuhul Ma’had sebagaimana diatur dalam PMA 30 tahun 2020.
Padahal, Kemenag telah menetapkan syarat pendirian pesantren berupa Arkanul Ma’had (kiai, santri mukim, asrama, masjid/musala, dan kajian kitab kuning) serta Ruhul Ma’had (jiwa pesantren) serta ketentuan penyelenggaraan pesantren.
"Jika Padepokan Nur Dzat Sejati menyebut dirinya sebagai pesantren.