BALIKPAPAN CITY - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengungkapkan pihaknya bekerja secara independen.
Hal tersebut terkait dengan pernyataan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, yang menyebut tidak mempercayai LPSK dan menuduhnya bekerja di bawah Polri.
“Begini ya kami tidak bisa menyamakan atau memberikan persepsi, itu kembali ke masing-masing orang saja berdasarkan pengetahuan dan pengalamannya. Jadi terserah saja bagaimana orang berpersepsi,” ujar Edwin, saat dikonfirmasi, Sabtu 30 Juli 2022.
Secara Undang-Undang, Edwin menuturkan, LPSK merupakan lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian maupun lembaga lainnya, termasuk Polri.
“Secara regulasi berdasarkan Undang-undang LPSK ini lembaga independen, tidak di bawah kementerian, tidak di bawah lembaga lainnya.
Jadi kami tidak dipengaruhi oleh siapapun dalam bekerja,” terangnya.
Ia menjelaskan, walaupun terdapat anggota Polri yang bekerja di LPSK, tetapi anggota tersebut telah diperbantukan.
Baca Juga: Indonesia Miliki IKN di Kalimantan, Malaysia Ketar-ketir Kekurangan Tenaga Kerja Potensial