Timbun 31.320 liter Minyak Goreng, Pengusaha Kalsel Dibekuk Polisi: Beli Tahun Lalu, Dijual Saat Harga Mahal

- 8 Maret 2022, 22:13 WIB
Ilustrasi. Satgas Pangan Temukan 345 Ribu Liter Minyak Goreng tertimbun di Gudang Lampung /Antara Foto/Reno Esnir/
Ilustrasi. Satgas Pangan Temukan 345 Ribu Liter Minyak Goreng tertimbun di Gudang Lampung /Antara Foto/Reno Esnir/ /lampungtengah.pikiran-rakyat.com/

BALIKPAPAN CITY - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan membongkar kasus penimbunan minyak goreng.

Seorang pelaku bernama Zakiah ditangkap dalam kasus ini, ia diamankan bersama barang bukti berupa 31.320 liter minyak goreng.

"Pelaku menyimpan atau menimbun barang kebutuhan pokok berupa minyak goreng dengan kemasan berbagai merek saat terjadinya kelangkaan," kata Direskrimsus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Suhasto dalam keterangan tertulis, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Satgas Pangan Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang PT SIMP, Begini Langkah Polri

Dikatakan Suhasto, kasus ini berawal dari adanya laporan dengan nomor: R/LI-93/III/RES.2.1.1/2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022 dan nomor:  Sprin.Lidik/102/III/RES.2.1./2022/Dit Reskrimsus, Tanggal 04 Maret 2022.

Laporan tersebut berkaitan dengan kasus penemuan penyimpanan minyak goreng kemasan dengan berbagai merek sebanyak 1.000 karton dengan total 31.320 liter.

Minyak tersebut disimpan di sebuah gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Banjar, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Paska Penetapan HET, KPPU Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Balikpapan dan Samarinda Tidak Merata

"Zakiah mendapatkan minyak goreng itu dari pembelian sales yang ada di Surabaya," sambungnya.

Suhasto menyebut, Zakiah membeli minyak goreng itu satu tahun lalu. Namun tidak habis terjual sehingga disimpan dan akan dijual kembali dengan harga tinggi.

"Dalam hal penyimpanan minyak goreng kemasan tersebut, saudari Zakiah juga tidak disertai dengan perizinan dari dinas terkait," jelasnya.

Baca Juga: Balikpapan Alami Panic Buying, Minyak Goreng Ludes Di Pasar Ritel Modern

Terkait kasus ini, sejumlah barang bukti minyak goreng berbagai merek di gudang milik Zakiah.

Antara lain minyak goreng merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswell 410 pcs, dan Sania 2.740 pcs.

Baca Juga: KPPU Sorot Kenaikan Minyak Goreng, Industri Biodiesel Picu Kenaikan Harga CPO

Adapun Zakiah dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x