Jaksa Jebloskan Azis Syamsudin ke Tahanan Usai Putusan Inkrah 3 Tahun 6 Bulan, Ia Juga Kehilangan Hak Politik

- 8 Maret 2022, 21:40 WIB
Azis Syamsudin.
Azis Syamsudin. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Itu dilakukan setelah vonis terhadap dirinya dalam kasus suap dinyatakan inkrah. Azis Syamsudin bakal menjalani masa penahanan selama 3 taun dan enam bulan penjara.

"(Senin, 7 Maret 2022) Jaksa eksekutor Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 8 Maret 2022.

Baca Juga: Wow! Kasus Jenderal Polisi Gadungan Rupanya Juga Dibantu Istri Tipu Korban hingga Rp 1 Miliar

Menurut Ali, Azis Syamsuddin dieksekusi ke lapas tersebut untuk menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya selama proses penyidikan.

Terkait denda, lanjut Ali, Azis sudah melunasinya sebesar Rp250 juta. politisi partai Golkar ini sudah mentransfer uang itu ke rekening bank penampungan KPK.

Baca Juga: Delapan Korban Penembakan KKB Papua Akhirnya Dievakuasi, Polri: Terkendala Cuaca

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan aset perkara tindak pidana korupsi," tuturnya.

Selain itu, kewajiban lainnya yang diputuskan dalam pengadilan terhadap Azis adalah hak politiknya dicabut selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Azis 3 tahun 6 bulan penjara subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga: Tak Hanya Kekasih Indra Kenz Vanessa Khong, Polisi: Termasuk Keluarganya, Jika Terima uang Binomo Kami Proses

Dia terbukti bersalah memberikan suap kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Suap itu diberikan agar Robin dan Maskur mengurus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Lampung Tengah oleh KPK supaya tidak naik ke tahap penyidikan.

Kasus itu menyeret nama Azis dan Aliza Gunado.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJNews


Tags

Terkait

Terkini