KPPU Sorot Kenaikan Minyak Goreng, Industri Biodiesel Picu Kenaikan Harga CPO

- 24 Januari 2022, 20:45 WIB
Tangkapan layar penyampaian hasil kajian KPPU terhadap kenaikan harga minyak goreng.
Tangkapan layar penyampaian hasil kajian KPPU terhadap kenaikan harga minyak goreng. /

BALIKPAPAN CITY – Kenaikan permintaan Crude Palm Oil (CPO) di industri biodiesel memicu naiknya harga minyak goreng di pasaran domestik. 

Hal ini menjadi salahsatu temuan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan hasil kajian atas permasalahan lonjakan harga minyak goreng.

Komisioner KPPU, Ukay Karyadi dan Direktur Ekonomi, Mulyawan Renamanggala, memaparkan hasil penelitian KPPU yang dilakukan selama awal 2022, bahwa kenaikan harga minyak goreng tersebut antara lain dipicu oleh kenaikan permintaan CPO di pasar internasional.

Baca Juga: Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Pilkada Digelar November

Upaya penetapan harga oleh pemerintah saat ini dinilai Ukay cukup bagus dalam jangka pendek, namun belum dapat menyelesaikan persoalan untuk jangka panjangnya.

“Industri ini diwarnai oleh tingginya konsentrasi pelaku usaha yang terintegrasi, sementara kebijakan belum mendorong peningkatan jumlah pelaku usaha di industri tersebut,” ujarnya, melalui rilis yang diterima Balikpapan City, jaringan Pikiran Rakyat, Senin 24 Januari 2022.

Adapun kenaikan permintaan CPO dikarenakan tumbuhnya industri biodiesel, turunnya pajak ekspor di India, dan naiknya permintaan dari luar negeri
akibat kebutuhan akan bahan bakar. Posisi CPO sebagai komoditas global juga menyebabkan produsen minyak goreng sulit bersaing dengan pasar ekspor dalam hal mendapatkan bahan baku, meskipun produsen minyak goreng masih satu kelompok usaha dengan pelaku usaha eksportir CPO.

Sementara itu, KPPU melihat kebijakan pemerintah yang ada saat ini belum mendorong adanya pertumbuhan industri minyak goreng, dengan
banyaknya aturan yang membatasi dan mengurangi persaingan usaha. “KPPU pernah
menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait berbagai kebijakan yang
mengurangi persaingan usaha di industri pada tahun 2007,” terangnya.

Baca Juga: Forum Pemuda Kalimantan Laporkan Edy Mulyadi ke Bareskrim Polri Senin 24 Januari 2022


Berdasarkan hasil penelitian tersebut, KPPU menyarankan agar pemerintah
mencabut regulasi yang menimbulkan hambatan masuk (entry barrier) pelaku usaha baru di
industri minyak goreng. Termasuk pelaku usaha lokal dan skala menengah kecil.

Halaman:

Editor: Ryan Pramudya Amanta


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x