Pemilu 2024 Ditetapkan 14 Februari, Pilkada Digelar November

- 24 Januari 2022, 18:09 WIB
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat.
Ilustrasi - Pemerintah dan KPU sepakat Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari. /Dok. Pikiran Rakyat. /Dok. Pikiran Rakyat

BALIKPAPAN CITY – Pemilu 2024 sudah ditetapkan akan digelar 14 Februari 2024.

Hal itu setelah Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat penentuan jadwal Pemilu 2024, Senin 24 Januari 2022.

Seperti dikutip Balikpapancity.com dari PMJ News, rapat menentukan tanggal Pemilu 2024 itu dilakukan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Kocak, Konten Kreator Kaltim Sindir Edy Mulyadi, Mulai dari Jin BTS Sampai Giveaway Kuyang

Dihadiri Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua KPU Ilham Saputra.

"Hari pemungutan suara direncanakan pada 14 Februari 2024, hari Rabu yang mana menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI," kata Ketua KPU Ilham Saputra, Senin 24 Januari 2022.

Penetapan tanggal itu, kata Mendagri Tito Karnavian, memberi ruang bagi KPU menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada bulan November 2024.

"Dari pemerintah sepakat 14 Februari 2024, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November. Diharapkan masih ada space waktu antara Februari dengan November untuk persiapan bila terjadi putaran kedua misalnya," imbuh Tito.

Baca Juga: Mengapa Pengajian Haikal Hassan Batal dan Diusir dari Malang, Ini Penjelasan TNI AD

Halaman:

Editor: B Okta Riyanto

Sumber: PMJ News


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x