Satgas Pangan Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang PT SIMP, Begini Langkah Polri

- 20 Februari 2022, 14:08 WIB
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak /Humas Polda NTB/

BALIKPAPAN CITY – Di saat masyarakat sedang sulit membeli minyak goreng dengan harga murah, Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara menemukan penimbunan minyak goreng sebanyak 1,1 juta kilogram.

Timbunan minyak goreng yang dikemas dalam 92.676 kotak itu ditemukan di Gudang PT Salim Ivoman Pratama (SIMP) Tbk Deli Serdang, Sumut.

Menidaklanjuti temuan itu, Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan kepada masyarakat dan dalam pegawasan Tim Satgas Pangan Polri.

Baca Juga: Update Covid-19: Angka Positif se-Kaltim Hampir 2 Ribu Kasus, Balikpapan Tutup Fasilitas Umum dan Wisata

Kepada pelaku penimbunan, Polri akan menjerat dengan beberapa pasal berlapis, dengan hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp 50 miliar.

"Satgas Pangan Polri mendorong agar minyak goreng tersebut segera didistribusikan ke masyarakat melalui mekanisme pasar yang ada dibawah pengawasan Satgas Pangan Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Sabtu 19 Februari 2022.

 Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari PMJ New, kendati ditemukan penimbunan dan pedagang nakal yang menyimpan stok dalam jumlah besar, namun minyak goreng di pasaran masih dalam kondisi aman.

Baca Juga: Indonesia Urutan 4 Dunia, Sudah 330 Juta yang Divaksin, Padahal Tidak Memproduksi Vaksin

"Stok minyak goreng aman atau cukup, meski ada beberapa pelaku usaha yang menahan stok," jelas Ramadhan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x