Satgas Pangan Temukan Penimbunan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Gudang PT SIMP, Begini Langkah Polri

- 20 Februari 2022, 14:08 WIB
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak
Penimbun Minyak Goreng akan ditindak /Humas Polda NTB/

Mantan Kabag Penum Divisi Humas Polri itu kemudian mengingatkan agar setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng segera melakukan pendistribusian sesuai mekanisme pasar yang ditetapkan.

Jika tidak, nantinya pelaku penimbunan bisa disangkakan dengan Pasal 107 juncto Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan juncto Pasal 11 ayat 2.

Baca Juga: Pengamat Prediksi Megawati Tak Pilih Puan, Tetapi Ganjar Pranowo sebagai Capres PDIP 2024

Selanjutnya dijerat dengan Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar,” pungkas Ramadhan. ***

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini