LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

13 Agustus 2022, 21:31 WIB
Putri Chandrawathi tak mendapat lindungan LPSK, status hukumnya gak jelas/ Foto: Antara /beritadiy.pikiran-rakyat.com/

BALIKPAPAN CITY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut terkait penghentian penanganan oleh Bareskrim Polri kasus dugaan pelecehan seksual.

“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.

Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.

“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini.

Baca Juga: LPSK Disebut Bekerja di Bawah Kendali POLRI, Edwin Partogi: Kami Bekerja Independen Sesuai Undang-undang

Sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.

Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada.

Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo CS Segera Jalani Sidang Pembunuhan Berencana, Kejagung Telah Tunjuk Jaksa Penuntut Umum

Penyidik Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tersebut dilaporkan oleh Putri dengan terlapor merupakan Brigadir J.

Sementara Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menuturkan, pihaknya melakukan gelar perkara dua laporan.

Baca Juga: Profil Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jaksel yang Sebut Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual, dan memutuskan menghentikan penanganan dua kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, dua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” ujar Dirtipidum dalam konferensi pers, Jumat 12 Agustus 2022 malam.

Andi menjelaskan bahwa alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

“Karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” paparnya

Andi menegaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukan peristiwa pidana

“Bukan merupakan peristiwa pidana,” tegasnya.***

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler