Saifuddin Ibrahim Masih Tinggal di AS, 10 Jam Lalu Tetap Minta Hapus 300 Ayat Alquran, Polri Hanya Pasif ?

- 13 Mei 2022, 08:48 WIB
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Saifuddin Ibrahim/Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama /Tangkapan Layar/YouTube Saifuddin Ibrahim

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi, yakni dua laporan pada tanggal 18 Maret dan satu laporan pada tanggal 22 Maret. Bahkan tanggal tersebut penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Saifuddin Ibrahim dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau pencemaran nama baik dan atau penistaan agama dan atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menyiarkan berita tidak pasti dan berlebihan melalui YouTube Sauifuddin Ibrahim sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pendeta Saifuddin Ibrahim viral setelah videonya yang tayang di media sosial diprotes banyak pihak.

Saifuddin, dalam tayangan yang viral itu, meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat di dalam Al Qur’an yang dicetak di Indonesia.

Sejauh ini, video itu tidak lagi ditemukan di akun Youtube pribadi Saifuddin Ibrahim, tetapi rekamannya telah tersebar di berbagai media sosial, misalnya Twitter dan Youtube.

Saifuddin Ibrahim belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasi terkait hal itu.***

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah