Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Serahkan Barang Bukti dan 5 Tersangka, Sebentar Lagi Disidang di Samarinda

- 12 Mei 2022, 18:32 WIB
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU
Keterangan pers KPK soal OTT Bupati PPU /Humas KPK/


BALIKPAPAN CITY - Kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebentar lagi memasuki babak baru persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda PN Samarinda, Kaltim.

Hal ini ditandai dengan penyerahan barang bukti dan 5 tersangka termasuk Bupati PPU nonaktif AGM oleh Penyidik KPK kepada Tim Jaksa dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU.

Sebelumnya pada Rabu, 11 Mei 2022, Bupati PPU non aktif AGM telah dipanggil KPK lagi untuk dikonfirmasi soal peruntukan dan aliran uang suap.

Baca Juga: Gagal Lepas Landas, Air Bus China Terbakar, 33 Penumpang Luka Memar dan Keseleo

Sehari sebelumnya, Selasa, 10 Mei 2022 KPK juga telah memanggil dua politikus Partai Demokrat, yakni Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk mendalami pertemuan dengan tersangka Bupati PPU nonaktif AGM.

Seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara, KPK menyerahkan barang bukti dan lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Lima tersangka, yakni Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH).

Baca Juga: Inter Milan Menang Telak 4-2 Atas Juventus, Nezzurri Juara Coppa Italia 2021-2022

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM). Selanjutnya ada Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta selaku Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Kelimanya merupakan penerima suap kasus tersebut.

"Hari ini telah dilaksanakan penerimaan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan bahwa tim jaksa melanjutkan penahanan tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan untuk kebutuhan penuntutan masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung 19 Mei 2022 sampai dengan 7 Juni 2022.

Baca Juga: SEA Games 2021: Dayung Raih 2 Emas, Silat Sumbang 1 Emas, Indonesia Sementara Peringkat Tiga

Tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah saat ini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Edi Hasmoro dan Jusman ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, dan Mulyadi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

"Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke pengadilan tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda," ucap Ali.

KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut. Seorang tersangka pemberi suap bernama Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Baca Juga: SEA Games 2021: Dayung Raih 2 Emas, Silat Sumbang 1 Emas, Indonesia Sementara Peringkat Tiga

KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2021 Kabupaten PPU mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU.

Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp112 miliar, di antaranya proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan Gedung Perpustakaan bernilai kontrak Rp9,9 miliar.

Dalam proyek-proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga: Piala Uber 2022 Bangkok: Bilqis Tumbangkan Peringkat Satu Dunia dari Jepang, Akane Menangis Sesi Wawancara

Selain itu, tersangka Abdul Gafur juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.

KPK menduga Mulyadi, Edi, serta Jusman merupakan orang pilihan dan kepercayaan Abdul Gafur untuk dijadikan representasi dalam menerima atau mengelola uang dari berbagai proyek, yang kemudian uang itu untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.

Selain itu, tersangka Abdul Gafur juga diduga bekerja sama dengan Nur Afifah untuk menerima, menyimpan, serta mengelola uang dari para rekanan ke dalam rekening bank milik Nur Afifah.

KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai Rp1 miliar dari Achmad Zuhdi dalam pengerjaan proyek jalan di Kabupaten PPU bernilai kontrak Rp64 miliar.


Peruntukan dan Aliran Uang Suap

Sementara itu, terakhir telah KPK mengonfirmasi tersangka Bupati PPU nonaktif AGM soal peruntukan dan aliran uang suap.

KPK memeriksa Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Rabu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur (Kaltim).

"Tim penyidik masih melakukan pendalaman dari keterangan tersangka AGM terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari berbagai sumber serta dikonfirmasi lebih lanjut peruntukan dan aliran uang tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Ia mengatakan pemeriksaan Abdul Gafur tersebut untuk melengkapi berkas perkaranya.

"Berkas perkara sudah pada tahap pra-penuntutan dan setelahnya segera dilakukan penyerahan baik tersangka maupun barang bukti dari penyidik kepada tim jaksa KPK," kata dia.

Dua Politisi Partai Demokrat Kembali Dipanggil KPK

Pada Selasa, 10 Mei 2022 lalu, KPK kembali memanggil dua politisi Partai Demokrat, yakni Andi Arief dan Jemmy Setiawan, untuk mendalami pertemuan dengan tersangka Bupati nonaktif PPU AGM.

Kedua politikus tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, terkait penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

"Dilakukan pendalaman materi pemeriksaan lebih lanjut, antara lain terkait dengan pertemuan kedua saksi dengan tersangka AGM untuk membahas dukungan bagi tersangka AGM, sebagai salah satu kandidat dalam musda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Usai diperiksa, Andi Arief mengaku kasus Abdul Gafur tidak ada kaitannya dengan kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.

"Pemeriksaan tadi menguatkan bahwa tidak ada hubungan dengan musda Demokrat ini, memang tidak ada. Karena itu perkara yang sedang diselidiki ini bukan menyoroti soal musda Partai Demokrat. Lebih pada bukan hanya kejadian OTT (operasi tangkap tangan), tetapi sebelum-sebelumnya juga," kata Andi Arief.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x