Kasus Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Liar: KPK Mulai Bergerak Telusuri Aset Briptu HSB

- 11 Mei 2022, 08:48 WIB
Polda Kaltara menggelar jumpa pers penangkapan oknum polisi Briptu HSB pemilik tambang emas liar di Desa Sekatak, Bulungan, Kaltara.
Polda Kaltara menggelar jumpa pers penangkapan oknum polisi Briptu HSB pemilik tambang emas liar di Desa Sekatak, Bulungan, Kaltara. /Polda Kaltara/Balikpapan City

 
BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergerak untuk menelusuri aset oknum polisi Briptu HSB pemilik tambang emas liar di Kaltara.

Polda Kaltara berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-aset milik Briptu HSB tersebut. Diduga dari hasil tambang ilegal ini ada potensi aliran dana mengalir ke sejumlah pihak, termasuk pejabat di Kaltara.

Dalam kasus kejahatan terkait sumber daya alam, KPK memiliki pengalaman dalam pekara Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, dan berhasil dihitung kerugian negara.

Baca Juga: Matheus Pato Latihan Perdana Borneo FC di GOR Segiri, Nabil Husien Pastikan Pasukan Pesut Etam 'Manyala'

Seperti diketahui, Briptu HSB ditangkap di Bandara Juwata Tarakan oleh jajaran Polda Kaltara terkait kepemilikan tambang emas ilegal di Desa Sekatak, Bulungan.

"Untuk Polda Kaltara, informasi yang kami peroleh kemarin sudah ada koordinasi awal bahwa karena ini dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Ali di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara.

Briptu HSB adalah tersangka kasus tambang emas ilegal di Kaltara.

"KPK dengan punya direktorat baru, pengelolaan barang bukti dan eksekusi, termasuk ada unit selain 'asset tracing', juga kan sekarang ada 'forensic accounting', itu dibutuhkan untuk bagaimana me-'tracing' dugaan dari harta yang diperoleh dari kegiatan yang diduga ilegal tadi, ilegal penambangan, penambangan ilegal emas," ujar Ali.

Baca Juga: TNI dan Polri Bubarkan Demonstrasi Tolak DOB, Polda Papua: Masyarakat Jangan Terprovokasi Ajakan Lewat Medsos

Oleh karena itu, kata Ali, Polda Kaltara berkoordinasi dengan KPK untuk menelusuri lebih jauh aset-aset milik Briptu HSB tersebut. Selain itu, ia juga menyampaikan KPK akan mengkaji lebih jauh apakah ada potensi tindak pidana korupsi dalam kasus Briptu HSB itu.

"Kami punya pengalaman, misalnya, perkara Nur Alam (mantan Gubernur Sulawesi Tenggara). Itu kan terkait dengan sumber daya alam, di sana bisa hitung kerugian keuangan negara, misalnya, terkait dengan kegiatan-kegiatan penambangan. Di sana lah ada pintu masuk saya kira KPK bisa mengkaji lebih jauh terkait dengan kasus ini," ucap Ali.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Kaltara, HSB yang notabene berpangkat Briptu dan bertugas di Ditpolair Polda Kaltara diduga memiliki penambangan emas ilegal di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Baca Juga: PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku Hari Ini Hingga 23 Mei 2022, Balikpapan, Samarinda, Paser dan Berau Masuk Level 1

Dari proses penyidikan, penyidik menyangkakan Pasal 158 juncto Pasal 160 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Ia diancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Briptu HSB juga diduga terlibat kepemilikan bisnis ilegal, seperti baju bekas dan narkotika. Yang di kemudian hari ditemukan 17 kontainer berisi pakaian bekas.

Atas kegiatan ilegal itu, HSB juga dijerat Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: Tes Acak Hepatitis pada Penumpang Pesawat di Bandara AP Pranoto, Kaltim Masih Bebas Penyakit Misterius Ini

Termasuk Pasal 51 ayat (2) juncto Pasal 2 ayat (3) huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang Dilarang Impor, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia juga dijerat Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Penyidik Polda Kaltara juga telah mengamankan sejumlah barang milik Briptu HSB di antaranya jam tangan mewah, mobil, "speedboat", dan lain-lain. Selain itu, turut diamankan 15 rekening bank terkait kasus tersebut.

Polda Kaltara Minta Bantuan Mabes Polri

Sementara itu, Polda Kaltara meminta bantuan Direktorat IV Reserse Narkoba Mabes Polri untuk pemeriksaan kontainer milik oknum anggota polisi Briptu HSB.

“Kita akan meminta bantuan dari Direktorat IV Narkoba untuk membantu kita dengan peralatannya untuk melakukan scanning terhadap 17 kontainer tersebut,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Senin.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan.

Saat ini pengecekan kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung, Tarakan, untuk mencari ada tidaknya narkoba dalam 17 kontainer yang berisi pakaian bekas.

"Makanya kita intenskan untuk membuktikan adanya dugaan tersebut. Kita hasilnya belum menemukan," kata Hendy.

Kontainer tersebut ditahan atas dugaan kasus bisnis pakaian bekas ilegal yang sedang ditangani Polda Kaltara, diduga melibatkan HSB.

Pemeriksaan dilakukan untuk membuktikan indikasi adanya narkoba dalam kontainer tersebut berdasarkan alat bukti petunjuk yang didapat tim.

Selain itu, Tim khusus Polda Kalimantan Utara mengamankan sembilan speedboat milik HSB yang ditangkap karena kepemilikan tambang emas liar di Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x