Diperiksa Sebagai Saksi Dewas KPK Terkait Lili Pintauli, Dirut Pertamina Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

- 27 April 2022, 17:47 WIB
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati Kementerian BUMN
Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati Kementerian BUMN /


BALIKPAPAN CITY - Setelah sebelumnya berhalangan datang, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati memenuhi panggilan Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu 27 April 2022, pagi.

Dewas KPK memanggil Direktur Utama terkait adanya laporan pemberian fasilitas terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar selama menonton even MotoGP di Mandalika.

Dalam even MotoGP Mandalika ini Pertamina merupakan sponsor utama even internasional yang sukses digelar dengan 60 ribu penonton lebih.

Usai memberikan keterangan kepada Dewas KPK, Direktur Utama Pertamina memilih bungkam dan tidak menjawab pertanyaan para wartawan.

Baca Juga: OTT Bupati Bogor Ade Yasin: Sudah 12 Orang Ditangkap KPK, Diduga Suap untuk Muluskan Laporan Keuangan

Seperti dikutip Balikpapancity.com dari PMJ News, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati datang pada Rabu p agisekitar pukul 08.47 WIB. Nicke tampak datang didampingi beberapa orang dari Pertamina dan bergegas masuk ke kantor Dewas KPK.

Seusai pemeriksaan, Nicke memilih bungkam dan tak menanggapi satupun pertanyaan wartawan mengenai pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus fratifikasi tersebut.

Sebelumnya, Dewas KPK memanggil Nicke untuk dimintai keterangan mengenai dugaan pemberian gratifikasi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dewas menyatakan memerlukan keterangan dari Nicke atas keterangan anak buahnya.

Baca Juga: Marko Simic Akhiri Kontrak Karena Gaji 1 Tahun Tak Dibayar, Presiden Persija: Terima Gaji yang Disesuaikan
"Dewas memerlukan klarifikasi Dirut Pertamina atas keterangan anak buahnya," kata anggota Dewas KPK Haris Syamsuddin, Rabu (20/4/2022) lalu.

Seperti diketahui, Lili Pintauli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Sebelumnya, Wakil Ketua Lili Pintauli telah menerima sanksi pelanggaran kode etik, sehingga gajinya dipotong 40 persen. Dalam pelanggaran ini, Lili disanksi karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x