Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: Penuhi Janji, KPK Usut Lagi Aliran Uang untuk Kepentingan Musda Demokrat

- 21 April 2022, 23:56 WIB
Viral Nur Afifah Umur 24 Tahun Ditangkap KPK, Ini Sosok Nur Afifah Balgis Penyimpan Uang Hasil Korupsi Bupati PPU
Viral Nur Afifah Umur 24 Tahun Ditangkap KPK, Ini Sosok Nur Afifah Balgis Penyimpan Uang Hasil Korupsi Bupati PPU /Instagram/nafgis_


BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi janjinya tak memandang latar belakang sosial politik dalam menangani setiap kasus korupsi.

Hal ini dibuktikan KPK dengan kembali menelusuri lagi aliran dana saat tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) mencalonkan diri sebagai DPD Partai Demokrat Kaltim.

Tersangka AGM pada saat kena OTT KPK selain sebagai Bupati PPU juga menjadi Ketua Partai Demokrat Balikpapan, dan sedang menuju pencalonan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

Baca Juga: Jadwal Imsyakhiyah dan Buka Puasa 20 Ramadhan 1443 H, 22 April 2022 di IKN, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kutim

Beberapa petinggi partai Demokrat di Kaltim maupun pengurus Pusat sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK, untuk AGM terkait mekanisme pemilihan Ketua DPD, dan kini mengarah kepada aliran dana.

Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, KPK mengonfirmasi dua saksi soal adanya dugaan aliran uang untuk kepentingan tersangka Bupati PPU nonaktif AGM dalam kegiatan musyawarah daerah (musda) Partai Demokrat.

Dua saksi, yakni Supriadi alias Ucup selaku sopir Abdul Gafur dan Asdarusalam dari pihak swasta/Dewas Perusda Danum Taka. KPK memeriksa keduanya sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Rabu (20/4).

Baca Juga: Gara-gara Lili Pintauli Siregar, Pertamina Dipanggil Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Jadi Klarifikasi Ya

"Dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran uang dalam untuk kepentingan tersangka AGM dalam kegiatan musda Partai Demokrat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Sejumlah Petinggi Partai Dipanggil

Pada 19 April 2022 lalu KPK mengonfirmasi Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Samarinda Viktor Juan soal dugaan aliran uang untuk tersangka AGM.

KPK memeriksa Viktor Juan di Gedung Mako Brimob Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/4) sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan.

"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran uang untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Secara Profesional Hanya Menyanyi, Tak Tahu DNA Pro Itu Apa?

Pada 11 April di Gedung KPK Jakarta KPK meminta konfirmasi dari politikus Partai Demokrat Andi Arief terkait pencalonan tersangka AGM sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

"Hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan adanya komunikasi saksi (Andi Arief) dengan tersangka AGM, mengenai konsultasi pencalonan tersangka AGM untuk maju menjadi Ketua DPD Partai Demokrat," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sebelumnya pada Jumat 1 April 2022 KPK telah memanggil para Ketua DPC Partai Demokrat di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait korupsi yang menjerat AGM. Lembaga antirasuah mendalami aliran dana ke pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim.

Ali Fikri mengatakan bahwa mereka yang dipanggil adalah Ketua DPC Partai Demokrat Kutai Barat Paul Vius, Ketua DPC Partai Demokrat Paser Abdulah, dan Ketua DPC Partai Demokrat Mahakam Ulu Kelawing Bayau.

Baca Juga: Mahasiswa Demonstrasi di Jakarta Pusat, Ini 7 Tuntutan Yang Ditujukan Kepada Presiden Jokowi

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi di antaranya terkait pengetahuan saksi soal dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk dukungan pencalonan tersangka AGM pada musyawarah daerah dalam rangka pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur,” katanya kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

KPK Tak Pandang Latar Belakang Politik

KPK beberapa waktu lalu menegaskan menegaskan tidak memandang latar belakang sosial politik dalam menangani setiap kasus korupsi.

"KPK dalam menangani setiap perkara korupsi tidak memandang latar belakang sosial politik pelakunya, namun murni penegakan hukum semata," kata Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu lalu.

KPK merespons pernyataan Deputi Badan Pemenangan Pemilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, soal KPK yang dituding menjadi alat politik menekan oposisi terkait pemanggilan Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud.

Baca Juga: Kaltim Juni 2022 Bakal Terima Rp2 T dari Pengurangan CO2, Bank Dunia: Program FCPF Kaltim Terbesar di Dunia

Ia menyampaikan pemanggilan saksi dalam kasus tersebut semata untuk kebutuhan proses penyidikan. "Termasuk ketika tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap para saksi dalam perkara ini tentu tidak ada tujuan lain melainkan karena kebutuhan proses penyidikan perkara dimaksud," ujarnya.

Lima Saksi Lagi Diperiksa

Sementara itu, KPK pada Rabu (20/4) juga telah memeriksa lima saksi lainnya untuk tersangka Abdul Gafur dan kawan-kawan, yakni Setho Bimadji selaku Direktur PT Kaltim Naga 99, Plt Kepala Seksi Irigasi dan Rawa Dinas PUPR Kabupaten PPU Darmawan alias Awang, pegawai Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten PPU Cici Cahyani.

Lalu, Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten PPU Petriandy alias Ryan dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kabupaten PPU Ricci Firmansyah.

Ali mengatakan tim penyidik mengonfirmasi saksi Setho Bimadji mengenai aktivitas pertambangan di Kabupaten PPU.

Baca Juga: Nathania Kesuma Langsung Ditahan, Adik Indra Kenz Ini Diduga Alihkan Rp35 Miliar ke Akun Kripto

Sedangkan untuk empat saksi lainnya, KPK mengonfirmasi terkait dengan berbagai proyek di Dinas PUPR yang diduga ada pemotongan sejumlah uang untuk kepentingan tersangka Abdul Gafur.

Dalam penyidikan kasus Abdul Gafur itu, KPK pada Kamis ini juga memanggil 12 saksi untuk diperiksa di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim.

Dua belas saksi, yaitu Risnah selaku istri Abdul Gafur, Tuti Haryati Harahap selaku wiraswasta/guru, Kasubbag Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Setda Kabupaten PPU Abdul Halim, dua PNS pada Subbag PBJ Kabupaten PPU Agus Purwito dan Karsono, anggota Polri Pariyanto, anggota TNI Cahyo Suryo Putro.

Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten PPU Ade Chandra Wijaya, Romi Wijaya Syarif selaku SPV PT Putraalinson Perkasa serta tiga karyawan honorer masing-masing Budi Setiawan, Arbainsyah, dan Muhammad Ramli.

Hingga kini, KPK telah menetapkan enam tersangka kasus tersebut.

Kelima tersangka selaku penerima suap ialah Abdul Gafur Mas'ud (AGM), Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM), dan Nur Afifah Balqis (NAB) dari pihak swasta/Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Sedangkan seorang tersangka selaku pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x