Kasus Bupati PPU AGM: KPK Perpanjangan Penahanan 30 Hari, AGM dan NAB Bakal Lebaran di Gedung Merah Putih

- 14 April 2022, 13:19 WIB
 Nur Afifah Balqis, terduga maling uang rakyat (koruptor) termuda yang ditangkap KPK, Bendahara Partai Demokrat Penajam Paser Utara ini jadi sorotan netizen.
Nur Afifah Balqis, terduga maling uang rakyat (koruptor) termuda yang ditangkap KPK, Bendahara Partai Demokrat Penajam Paser Utara ini jadi sorotan netizen. /Foto: Instagram @nafgis_/

BALIKPAPAN CITY - Tersangka Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) bakal lebaran 2022 ini di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Pasalnya, penahanan AGM dan NAB diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan.

Selain AGM dan NAP juga ada tiga tersangka yang menjadi tahanan KPK yang bernasib sama, yakni Plt Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman (JM).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kaltim, Kamis 14 April 2022, untuk Wilayah Balikpapan, Samarinda dan PPU

Bupati PPU non aktif AGM dan kawan-kawan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

"Agar pemenuhan seluruh fakta unsur pasal yang disangkakan dalam berkas perkara penyidikan tersangka AGM dan kawan-kawan dapat optimal dilengkapi maka tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AGM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 30 hari, terhitung 15 April 2022-14 Mei 202."

Demikian dikatakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 14 April 2022 seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Baca Juga: Nama Ivan Gunawan Terseret Kasus Dugaan Penipuan Investasi Robot Trading DNA Pro

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x