BALIKPAPAN CITY -Komisi Pemberataan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) pada dugaan mufakat jahat dalam pembuatan kapling tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Tidak tanggung-tanggung, yang dikavling di wilayah inti pemerintahan yakni Kecamatan Sepaku. Lokasi sangat strategis dengan harga bisa miliaran per hektare.
Untuk memperjelas peranan AGM dalam dugaan kavling tanah di IKN itu, KPK memanggil Camat Sepaku beserta 7 saksi, yang terdiri dari 4 PNS dan 3 warga biasa.
Sementara itu, KPK juga sedang memanggil ulang Sultan Pontianak sebagai saksi, karena pada panggilan pertama, Kamis tidak hadir.
AGM ditangkap di Jakarta pada 12 Januari 2022 dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Tersangka AGM bersama bendahara Partai Demorat Balikpapan, dan 3 tersangka lain ditangkap di sebuah mal dengan barang bukti uang Rp1 miliar.
Seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara, KPK mendalami dugaan pencantuman fiktif identitas saksi atas perintah Bupati PPU nonaktif AGM untuk surat penguasaan kavling di lokasi inti pembangunan IKN.
KPK memeriksa delapan saksi di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) untuk tersangka Abdul Gafur dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Emas Terdongkrak Rp4 ribu Menjadi Rp987 ribu per gram, Dampak Konflik Rusia-Ukraina Berlanjut