BALIKPAPAN CITY - Di antara deretan saksi yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bupati PPU nonaktif Abdul Gafur Mas'ud (AGM) adalah Sultan Pontianak IX.
Belum diketahui dalam hubungan apa Sultan Pontianak yang bernama lengkap Syarif Machmud Melvin Alkadrie untuk diperiksa sebagai saksi KPK.
Pemanggilan KPK terhadap Sultan Pontianak terjadi mis komunikasi. KPK melalui penyidik sudah melakukan pemanggilan dan sedianya akan dimintai keterangan pada akhir Maret 2022 lalu.
Baca Juga: Upated Covid-19: Tinggal Balikpapan, Berau dan Kubar Bertahan Zona Merah
Sementara Sultan Pontianak hingga pada 4 April 2022 tidak merasa mendapat surat baik melalui dirinya langsung maupun melalui kerabatnya.
KPK pun akan melayangkan pemanggilan ulang, sedangkan Sultan Pontianak tetap akan koperatif memenuhi panggilan, jika surat sudah diterima.
"Kami memastikan tim penyidik KPK memang benar memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk perkara dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 5 April 2022, seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara.
Sebelumnya, KPK memanggil Sultan Pontianak sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gafur di Gedung Mako Brimob Polda Kaltim, Balikpapan, Kamis (31/3) dalam penyidikan kasus dugaan suap suap terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur tahun 2021-2022.
Namun, Sultan Pontianak saat itu tidak memenuhi panggilan. Atas hal tersebut, kata Ali, tim penyidik kembali memanggil Sultan Pontianak.