Herry Wirawan Dihukum Mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Begini Nasib Korban dan Bayi yang Dilahirkan

- 5 April 2022, 05:49 WIB
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati.
Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis mati. /Dok. Via Antara

BALIKPAPAN CITY - Hukuman terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati, Herry Wirawan diperberat oleh Pengadilan Tinggi Bandung menjadi hukuman mati.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pada Senin, 4 April 2022.

Majelis hakim menilai tidak ada satu hal pun yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah & Buka Puasa 3 Ramadhan 1443 H, 5 April 2022 di IKN dan PPU, Balikpapan, Samarinda dan Kutim

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro di Bandung, Jawa Barat, Senin seperti dikutip BALIKPAPAN CITY dari Antara.

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Hukuman itu sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA PT Bandung


Tags

Terkait

Terkini