Gara-gara Lili Pintauli Siregar, Pertamina Dipanggil Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho: Jadi Klarifikasi Ya

- 21 April 2022, 20:37 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diduga mendapatkan fasilitas mewah saat menonton MotoGP di Sirkuit Mandalika. /Foto: Tangkaplayar youtube KPK/


BALIKPAPAN CITY - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi kini sibuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika.
 
Salah satu pihak yang santer dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam kasus Lili Pintauli Siregar adalah Dirut Pertamina. Pertamina merupakan sponsor utama dalam ajang MotoGP Mandalika 2022 dengan nama: Pertamina Grand Prix Indonesia.

Selain, Pertamina yang sudah memberikan keterangan terkait pelaporan terhadap Lili Pintauli ada sejumlah pihak, namun Dewas KPK enggan menyebutkan nama dan asalnya.

Baca Juga: Penuhi Panggilan Bareskrim Polri, Rossa Secara Profesional Hanya Menyanyi, Tak Tahu DNA Pro Itu Apa?

Sebelumnya, Wakil Ketua Lili Pintauli telah menerima sanksi pelanggaran kode etik, sehingga gajinya dipotong 40 persen. Dalam pelanggaran ini, Lili disanksi karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai.

Seperti dikutip Balikpapan City dari Antara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengumpulkan bahan dan keterangan dari PT Pertamina (Persero) terkait dengan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

"Jadi klarifikasi ya. Sekarang dewas itu lagi pengumpulan bahan dan keterangan. Dari siapa? Dari semua pihak yang terkait, termasuk Pertamina. Kalau ditanya siapa, kami tidak bisa memberitahu siapa yang akan kami klarifikasi," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis 21 April 2022.

Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat dari salah satu BUMN.

Baca Juga: Mahasiswa Demonstrasi di Jakarta Pusat, Ini 7 Tuntutan Yang Ditujukan Kepada Presiden Jokowi
Albertina pun mengaku pada Kamis ini, Dewas KPK telah meminta klarifikasi terhadap pihak Pertamina. Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut identitas pihak Pertamina yang hadir tersebut.

"Tadi dari Pertamina ada yang sudah datang, sudah selesai tetapi ada yang waktu lain lagi," kata Albertina.

Dewas KPK pun mengimbau kepada pihak-pihak yang memiliki informasi tentang dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili agar kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Harapan kami itu dari dewas, pihak-pihak itu supaya kooperatif kasih keterangan apa adanya sehingga bisa lebih cepat selesai, kalau keterangan diberikan tidak apa adanya, tidak selesai-selesai nanti," ujar Albertina.

Baca Juga: Kaltim Juni 2022 Bakal Terima Rp2 T dari Pengurangan CO2, Bank Dunia: Program FCPF Kaltim Terbesar di Dunia

Sebelumnya, Dewas KPK dijadwalkan meminta klarifikasi Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati pada Kamis.

Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan Nicke meminta dijadwalkan ulang pemanggilannya.

Lili sebelumnya juga sudah pernah dilaporkan ke Dewas KPK. Dewan Pengawas KPK menyatakan dia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Dewan Pengawas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini