OTT Bupati Bogor Ade Yasin: Sudah 12 Orang Ditangkap KPK, Diduga Suap untuk Muluskan Laporan Keuangan

- 27 April 2022, 17:16 WIB
Kantor BPK Jawa Barat di Jalan Mohammar Toha Bandung.  Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, MGP Duga Koruptor di Jawa Barat Berlindung ke BPK./Lucky M Lukman/Galamedia
Kantor BPK Jawa Barat di Jalan Mohammar Toha Bandung. Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, MGP Duga Koruptor di Jawa Barat Berlindung ke BPK./Lucky M Lukman/Galamedia /


BALIKPAPAN CITY - Sebanyak 12 orang sudah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu 27 April 2022.

Penangkapan itu terkait dugaan maling uang rakyat (suap) pengurusan temuan laporan keuangan di Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ke-12 orang termasuk Bupati Bogor Ade Yasin kini menjalani pemeriksaan secara maraton di Gedung Merah Putih, KPK Jakarta.

Baca Juga: Marko Simic Akhiri Kontrak Karena Gaji 1 Tahun Tak Dibayar, Presiden Persija: Terima Gaji yang Disesuaikan
Diperkirakan, Bupati Ade Yasin pada Lebaran 2022 yang tinggal beberapa hari ini, harus disibukkan dengan penyidik di KPK.

"Terkait dugaan suap pengurusan temuan laporan keuangan Pemkab Bogor," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara.

Hingga kini, KPK total telah menangkap 12 orang, di antaranya Bupati Bogor, beberapa pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bogor serta beberapa pihak dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Baca Juga: OTT Bupati Bogor Ade Yasin, Sehari Sebelumnya Larang ASN Terima Gratifikasi Lebaran 2022: Senjata Makan Tuan?

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (26/4) malam sampai Rabu pagi. "Saat ini, seluruh pihak masih dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi secara maraton di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali.

Selain itu, dalam OTT tersebut juga ditemukan uang dalam pecahan rupiah. "Jumlahnya hingga kini masih dihitung dan dikonfirmasi kembali kepada pihak-pihak yang ditangkap," tuturnya.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap tersebut. "Perkembangan akan kembali disampaikan," ujar Ali.

Baca Juga: Hasil Manchester City vs Real Madrid 4-3, Penalti Benzema Perkecil Kekalahan Leg I Semifinal Liga Champions

Bupati Bogor Ade Yasin sehari sebelum tertangkap OTT, sebenarnya sudah mewanti-wanti pengawainya agar tidak menerima gratifikasi Lebaran 2022 maupun terkait Covid-19. Peringatan itu tertuang dalam sebuah SE bernomor Nomor 700/547-Inspektorat.

Sayangnya peringatan itu dilanggar oleh sang Bupati Bogor sendiri setelah esok harinya tertangkap dalam OTT KPK di wilayah Kabupaten Bogor.

Dalam SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi COVID-19.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin.

ASN di lingkungan Pemkab Bogor juga dilarang memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Dia menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x