PPKM Luar Jawa-Bali Berlaku Hari Ini Hingga 23 Mei 2022, Balikpapan, Samarinda, Paser dan Berau Masuk Level 1

- 10 Mei 2022, 08:10 WIB
Kota Balikpapan yang menjadi daerah penyanggah IKN Nusantara. Bakal menjadi kota yang strategis bagi di Kalimantan dan Indonesia.
Kota Balikpapan yang menjadi daerah penyanggah IKN Nusantara. Bakal menjadi kota yang strategis bagi di Kalimantan dan Indonesia. /Tri Widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Pemerintah melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai hari ini, 10 Mei 2022 hingga 23 Mei 2022 atau dua minggu ke depan.

Untuk Kalimantan Timur (Kaltim) terdapat empat wilayah masuk PPKM Level 1 yakni Kabupaten Kabupaten Paser, Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda.

Sementara untuk PPKM Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur,
Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten
Mahakam Ulu, dan Kota Bontang.

Baca Juga: Kasus Bupati PPU Nonaktif AGM: KPK Kembali Panggil Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief

Dalam Inmendagri kali ini, tidak ada wilayah Kaltim yang masuk PPKM Level 3 maupun PPKM Level 4.

Hal ini merupakan perkembangan yang membaik, karena pada Inmendagri sebelumnya (26 April 2022 - 9 Mei 2022) Balikpapan masuk Level 3. Namun untuk Mahakam Ulu sebelumnya masuk level 1, dan kini menjadi level 2.

Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Tes Acak Hepatitis pada Penumpang Pesawat di Bandara AP Pranoto, Kaltim Masih Bebas Penyakit Misterius Ini

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA menuturkan, penyebaran Covid-19 di luar Jawa-Bali menunjukkan tren yang membaik.

Terbukti 131 daerah telah masuk dalam kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Daerah yang masuk dalam Level tersebut diperbolehkan berkegiatan dengan kapasitas 100 persen, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan.

"Angka levelling daerah semakin membaik. Jumlah kasus memang masih ada, tapi sudah sedikit, kemudian angka kematian terus menurun. Terus menurun bukan berarti tidak ada kasus, less case doesn’t mean zero case."

Baca Juga: Stefano Lilipaly Jadi Pemain Terakhir Masuk Gerbong Borneo FC, Nabil Husien: Sore Ini Langsung Berlatih
 
"Masih ada kasus, artinya sepanjang masih ada, kita masih ada potensi naik turunnya. Kalau kita tidak taat prokes kasus bisa naik lagi, tapi kalau kita konsisten, kasus bisa menurun terus," ujar Safrizal.

Safrizal mengimbau, bagi daerah yang masih berada di Level 2 dan 3 harus aktif mengecek kondisi penanganan pandemi, seperti kapasitas vaksin dan penanganan lainnya.

"Ada 1 daerah kasusnya 5 per hari tapi masih di level 3. Iya, itu masih perlu respons dan tracing per harinya bagaimana," katanya.

Baca Juga: Stefano Lilipaly Jadi Pemain Terakhir Masuk Gerbong Borneo FC, Nabil Husien: Sore Ini Langsung Berlatih

Dipaparkannya, kriteria penentuan Level PPKM, pertama disesuaikan dengan indikator upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanganan pandemi.

"Kemudian agregat skor penularan, ditambah skor kapasitas respons, ditambah skor level vaksin. Nah, nanti ketiga hal ini diagregasi berdasarkan rumus yang sudah ditetapkan oleh Kemenkes," jelas Safrizal.

Safrizal yang juga Wakil Ketua Satgas Nasional Penanganan Covid-19 menjelaskan kriteria apa saja yang perlu dimiliki suatu daerah agar bisa masuk dalam kategori Level 1.

"Normal di era pandemi itu berada di level 1, namun harus tetap menerapkan prokes. Di Jawa-Bali sendiri maupun di luar Jawa-Bali sudah tidak ada yang level 4," katanya.

Hal ini berarti, sudah tidak ada yang pembatasan berat. Karena kalau level 4 itu hanya boleh 50 persen itu kegiatannya. Hari ini kita bersyukur, baik Jawa maupun luar Jawa-Bali rata rata di level 1 dan 2. ***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x