OTT Bupati Bogor Ade Yasin: KPK Amankan Uang Satu Miliar, Ade Yasin Lebaran di Rutan Polda Metro Jaya

- 28 April 2022, 11:47 WIB
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB.
Bupati Kabupaten Bogor Ade Yasin mengenakan rompi tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 28 April 2022 dinihari WIB. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


BALIKPAPAN CITY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin dan kawan-kawan berhasil diamankan uang lebih satu miliar rupiah, tepatnya Rp1,024 miliar.

Dalam OTT Bupati Bogor Ade Yasin ini juga langsung dilakukan penahan terhadap para tersangka 20 hari ke depan.

Khusus Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Berarti orang nomor satu di Kabupaten Bogor harus lebaran di tahanan. Sedangkan tersangka lain terebar di beberapa rutan KPK.

Baca Juga: Hasil Liverpool vs Villarreal 2-0 di Leg I Semifinal Liga Champions: The Reds Dapat Hadiah Gol Bunuh Diri

Bupati Bogor mengaku dirinya merasa dijebak untuk bertanggung jawab atas perbuatan anak buahnya, dalam upaya membuat anggaran laporan keuangan Kabupaten Bogor mendapat penilaian audit wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.
 
Seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara, Kamis 28 2022 pagi, KPK mengamankan barang bukti berupa uang dengan total Rp1,024 miliar dari OTT Bupati Bogor Ade Yasin (AY) dan kawan-kawan.

"KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang rupiah dengan total Rp1,024 miliar yang terdiri dari Rp570 juta tunai dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Baca Juga: Mulai Pukul 00.00 WIB Kamis 28 April 2022 Diberlakukan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Minyak Goreng Lainnya

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Sebagai pemberi, yakni Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Lebih lanjut, Firli dalam tangkap tangan itu, tim KPK mengamankan 12 orang pada Selasa (26/4) sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Kota Bandung dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Borneo FC Datangkan Bek Tangguh Agung Prasetyo, Anak Medan yang Kini Seharga Rp4,6 Miliar

Dua belas orang itu, yakni Ade Yasin, Ihsan Ayatullah, Maulana Adam, Rizki Taufik, Kasubag Keuangan Setda Kabupaten Bogor Ruli Fathurrahman (RF), Kepala BPKAD Kabupaten Bogor Teuku Mulya (TK), Sekretaris BPKAD Kabupaten Bogor Andri (AR), staf BPKAD Kabupaten Bogor Hani (HN).

Berikutnya, Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Gerri Ginajar Trie Rahmatullah, dan Hendra Nur Rahmatullah Karwita.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud," ungkap Firli.

Baca Juga: Update Covid-19: Samarinda Satu-satunya Zona Hijau di Kaltim, per 27 April 2022 Terkonfirmasi Positif 4 Kasus

Ia menjelaskan pada Selasa (26/4) pagi, tim ke lapangan menuju ke salah satu hotel di Bogor, namun setelah para pihak menerima uang selanjutnya mereka pulang ke Bandung, Jawa Barat.

"Sehingga KPK membagi dua tim di mana satu tim di antaranya bergerak menuju Bandung mengamankan para pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat beserta barang bukti uang yang ada padanya," tuturnya.

Selanjutnya, tim KPK mengamankan empat pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat tersebut yang saat itu sedang berada di kediamannya masing-masing di Bandung pada Selasa (26/4) malam.

"Saat itu juga, tim langsung mengamankan dan membawa menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta," kata Firli.

Baca Juga: Jadwal Imsyakhiyah dan Buka Puasa 26 Ramadhan 1443 H, 28 April 2022 di IKN, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kutim


Paralel dengan penangkapan di Bandung, kata dia, pada Rabu (27/4) pagi, tim KPK juga mengamankan Bupati Kabupaten Bogor di rumahnya dan pihak-pihak lain antara lain pejabat dan ASN Pemkab Bogor di rumah tempat tinggal masing-masing di wilayah Cibinong, Kabupaten
Bogor.

"Selanjutnya, seluruh yang diamankan tersebut, dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif," kata dia.

KPK Menahan 8 Tersangka Termasuk Ade Yasin

Sementara itu, KPK menahan delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2021.

"Kedelapan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Baca Juga: Cara Menggunakan Kunci Keamanan Otentikasi Dua Faktor di iPhone atau Ponsel Android Anda

Adapun delapan tersangka, sebagai pemberi suap adalah Bupati Bogor Periode 2018-2023 Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Sedangkan empat tersangka penerima suap, yaitu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis Anthon Merdiansyah (ATM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

"AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Firli.

Berikutnya, MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

KPK menyebutkan dugaan suap yang dilakukan Ade Yasin tersebut agar Pemkab Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Selama proses audit, diduga ada beberapa kali pemberian uang kembali oleh AY melalui IA dan MA pada tim pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 miliar," kata Firli.

Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x