Mulai Pukul 00.00 WIB Kamis 28 April 2022 Diberlakukan Larangan Ekspor CPO dan Bahan Minyak Goreng Lainnya

- 28 April 2022, 01:28 WIB
Pedagang di Pasar Sepinggan Balikpapan sedang antre membeli minyak curah, Rabu 23 Maret 2022.
Pedagang di Pasar Sepinggan Balikpapan sedang antre membeli minyak curah, Rabu 23 Maret 2022. /Tri Widodo/Balikpapan City

BALIKPAPAN CITY - Mulai malam tadi, pukul 00.00 WIB 28 April 2022 larangan ekspor bahan minyak goreng seperti CPO dan turunannya maupun minyak goreng mulai diberlakukan pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers secara daring mengatakan larangan ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya untuk menekan serta mempercepat realisasi harga minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter.

Jenis produk yang dilarang adalah hasil kelapa sawit  meliputi CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorzed Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome dan Used Cooking Oil.

Baca Juga: Borneo FC Datangkan Bek Tangguh Agung Prasetyo, Anak Medan yang Kini Seharga Rp4,6 Miliar

Pernyataan Menko Perekonomian tentang CPO yang termasuk dilarang untuk diekpor ini sekaligus menepis pernyataan Menteri Pertanian dan Perkebunan yang menyebut CPO tidak termasuk yang dilarang.

Untuk memperjelas tentang larangan ekspor ini, Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) pada 27 April 2022.

Melalui aturan tersebut, Mendag mengatur larangan sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO.

Baca Juga: Update Covid-19: Samarinda Satu-satunya Zona Hijau di Kaltim, per 27 April 2022 Terkonfirmasi Positif 4 Kasus

CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri itu.

Selain itu, eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana dimaksud. Larangan sementara ekspor berlaku juga atas pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk tujuan ke luar daerah pabean.

Aturan menyebut, eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jadwal Imsyakhiyah dan Buka Puasa 26 Ramadhan 1443 H, 28 April 2022 di IKN, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kutim
Pelaksanaan larangan sementara Ekspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dievaluasi secara periodik setiap bulan atau sewaktu-waktu dalam hal diperlukan.

Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui rapat rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri itu, yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat dilaksanakan ekspornya.

Adapun peraturan menteri tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.

Dengan demikian, berdasarkan jenis barang yang dilarang ekspornya, terdapat 12 nomor HS dari CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, dan UCO, yang untuk sementara hanya boleh diperdagangkan di dalam negeri.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x