Bappebti Blokir 218 Situs Perdagangan Berjangka Komoditi Ilegal, Aldison: Jangan Tergiur Keuntungan Besar

- 21 April 2022, 10:27 WIB
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison /

BALIKPAPAN CITY - Sebanyak 218 situs web Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) ilegal diblokir oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Situ diblokir oleh Bappebti bekerjasama dengan Kominfo itu sejak Januari hingga Maret 2022.

Situs-situs ini tidak memiliki izin di dalam negeri yakni dari Bappeti. Di samping itu juga tidak memiliki kantor perwakilan di Indonesia.

Bappeti mengingatkan masyarakat yang ingin berinvestasi di bidang perdagangan berjangka agar mengetahui persis profil perusahaan, hingga tak tergiur dengan iming-iming keuntungan di luar kewajaran.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Balsam Disaksikan Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi: Kalau Mengantuk, Jangan Diteruskan

“Setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia."

Hal itu dikatakan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison lewat keterangannya di Jakarta, Rabu 20 April 2022 seperti dikutip Balikpapan City dari Antara.

Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, lanjut Aldison, jika melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kaltim, 21 April 2022, Peringatan Dini Hujan Lebat di Beberapa Daerah, Balikpapan Cerah

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x