Larangan Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng Diawasi Terus Menerus Termasuk Selama Libur Idul Fitri

- 26 April 2022, 22:16 WIB
Kapal ekspor non-minyak
Kapal ekspor non-minyak /arabnews.com

BALIKPAPAN CITY - Keputusan larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng sudah tak bisa ditawar-tawar lagi. Tanggal dimulai pelarangan ekspor yakni Kamis 28 April 2022 mulai pukul 00.00 WIB.

Larangan ekspor pertama kali diumumkan sendiri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Jumat lalu.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan rincian mekanisme dan jenis-jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor.

Baca Juga: Prediksi Manchester City vs Real Madrid di Semifinal Liga Champions 2021-2022: Dua Kekuatan Seimbang

Menteri Perdagangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan terkait pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.

Soal larangan ekspor ini, terdapat aturan WTO tentang pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri


Seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rincian dan mekanisme larangan ekspor bahan baku minyak goreng pada Kamis, 28 April pukul 00.00 WIB.

Baca Juga: Kasus DNA Pro, Beda Rizky Billar dan Ivan Gunawan, Honor Nyanyi Rossa Tidak Sita, Polri: Rossa 'Mens Rea'

“Telah diputuskan melakukan pelarangan ekspor Refind, Bleached, Deodorized plam olein atau yang dikenal dengan nama RBD palm olein,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Selasa.

Pelarangan RBD palm olein yang merupakan bahan baku minyak goreng tersebut akan berlaku hingga harga minyak goreng curah kembali menjadi Rp14.000 per liter di pasar tradisional.

Larangan produk RBB palm olein berlaku pada tiga jenis HS code yakni 1511.9036, 1511.9037 dan 1511.9039. Menko Airlangga mengimbau agar para pengusaha tetap membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dari petani dengan harga yang wajar.

Baca Juga: Harga Emas Selasa, 26 April 2022 Turun Rp6 Ribu Per Gram, Tertekan Tiga Kali Penguatan Dolar AS
“Pelarangan ekspor RBD Palm Olein ini berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein,” ujarnya.

Menko Airlangga menjelaskan mekanisme pelarangan ekspor akan disusun secara sederhana dan per hari ini pun Menteri Perdagangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan.

Sesuai aturan WTO, lanjutnya, dapat diberlakukan pembatasan atau pelarangan sementara untuk memenuhi kebutuhan pangan di dalam negeri

Selain itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan turut terlibat dalam memonitor agar tidak terjadi penyimpangan. Dirjen Bea Cukai akan terus memonitor seluruh aktivitas dari kegiatan rantai pasok yang dilakukan perusahaan sesuai dengan data pada Januari-Maret.

Pengawasan oleh Bea Cukai juga diikuti oleh Satgas Pangan dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Menko Airlangga menegaskan pengawasan akan terus menerus dilakukan termasuk selama libur Idul Fitri.

“Evaluasi akan dilakukan secara berkala selama terkait kebijakan pelarangan ekspor tersebut, tentunya ini semacam regulatory sandbox yang akan terus disesuaikan dengan perkembangan situasi yang ada,” ucap Menko Airlangga Hartarto.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x