Kasus DNA Pro, Beda Rizky Billar dan Ivan Gunawan, Honor Nyanyi Rossa Tidak Sita, Polri: Rossa 'Mens Rea'

- 26 April 2022, 13:28 WIB
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro.
Rossa serahkan uang Rp172 juta hasil manggung di acara DNA Pro. /Antara/Laily Rahmawati/


BALIKPAPAN CITY - Perlakuan saksi-saksi kasus investasi bodong robot trading DNA Pro tidak harus sama. Seperti, penyanyi Rossa ini tak perlu mengembalikan honor nyanyi pada acara DNA Pro di Bali Desember 2021 lalu.

Berbeda dengan pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora yang harus mengembalikan uang hadiah kelahiran anaknya dari petinggi DNA Pro senilai Rp1 miliar.

Begitu pula, Ivan Gunawan harus merogoh kembali honor sekitar Rp1 miliar yang diterima sebagai Ambassador DNA Pro selama 3 bulan.

Baca Juga: Harga Emas Selasa, 26 April 2022 Turun Rp6 Ribu Per Gram, Tertekan Tiga Kali Penguatan Dolar AS

Perbedaan pelakuan para publik figur saksi DNA Pro itu dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan.

Menurut Whisnu, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang didapat oleh penyidik, disimpulkan bahwa tidak ditemukan ‘mens rea’ atau niat jahat dalam peristiwa mengalirnya dana DNA Pro tersebut kepada Rossa.

"Demikian juga 'underlying transaction-nya causannya' halal," kata Whisnu kepada Antara seperti dikutip Balikpapancity.com, Selasa 26 April 2022.

Baca Juga: BMKG Dukung Pembangunan IKN, Dwikorita Karnawati: Kalimantan Tidak Berada di Zona Megathrust

Ia menjelaskan, hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rossa tidak mengambil uang yang ilegal. Artinya ia bekerja secara profesional, ada kontraknya. Sehingga tidak perlu untuk mengembalikan ataupun menjadi barang bukti uang-nya tersebut.

"Atas kesimpulan penyidik tersebut terhadap dana DNA Pro yang mengalir kepada Rossa tersebut tidak dikenakan penyitaan oleh Penyidik Dittipideksus," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan hal serupa juga berlaku untuk publik figur lainnya seperti Nowela maupun Yosi Project Pop dan DJ Una juga tidak diminta untuk mengembalikan uang yang mereka terima dari DNA Pro.

Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Level siaga, BMKG Waspadai Potensi Tsunami di Malam Hari, Ini Aktivitas Lengkapnya

Sebab mereka tidak ada niat jahat (mens rea) dari para publik figur tersebut. Melainkan mereka melaksanakan kegiatan sesuai profesionalisme.

Berbeda dengan Ivan Gunawan yang mengembalikan uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.010.000.000 yang diterimanya sebagai Brand Ambasador DNA Pro, termasuk uang Rp1 miliar yang diterima pasangan selebriti Rizky Billar dan Lesti Kejora untuk keperluan konten.

"Kecuali beda dengan Lesti, dia itu kan konten. Dia tau (uang) itu buat konten. Tau salah, jadi harus dikembalikan. Ivan juga, dia sebagai brand ambasador. Beda dengan dia nyanyi, atau MC seperti DJ Una beda itu," tutur Whisnu.

Baca Juga: Target Peremajaan Sawit Rakyat Tahun Ini Capai 2.240 Hektare, Petani Kaltim Dapat Kucuran Rp194,24 Miliar
Penyidik telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro. Adapun ke-12 tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4).

Kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.

Tersangka ketujuh, yakni Hans Adre Supit, ditangkap setelah diperiksa sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Sementara itu, 5 orang tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), tiga orang di antaranya terdeteksi berada di luar negeri.

Interpol telah menerbitkan red notice untuk 3 tersangka, yakni Fauzi alias Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri alias Daniel, dan Ferawaty alias Fei.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juncto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juncto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah