Target Peremajaan Sawit Rakyat Tahun Ini Capai 2.240 Hektare, Petani Kaltim Dapat Kucuran Rp194,24 Miliar

- 26 April 2022, 00:00 WIB
petani sawit bakan menjerit, menyusul dilarangnya ekspor CPO
petani sawit bakan menjerit, menyusul dilarangnya ekspor CPO /


BALIKPAPAN CITY - Petani kelapa sawit Kaltim tahun ini mendapat kucuran dana Rp194,24 miliar yang langsung masuk ke rekeningnya.

Dana ini tidak gratis, namun merupakan program peremajaan tanaman kelapa sawit khususnya di wilayah Kabupaten Paser dan Kutai Kartanegara.

Dalam program yang diberi nama peremajaan sawit rakyat (PSR) di wilayah Kaltim ditargetkan seluas 2.240 hektare.

Peremajaan sawit rakyat dianggarkan sebesar Rp25 juta per hektare dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan.

Seperti Dikutip Balikpapan City dari Antara, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur Ujang Rachmad mengatakan wilayah Kaltim mendapat target peremajaan sawit rakyat (PSR) seluas 2.240 hektare pada tahun 2022.

Baca Juga: Jadwal Imsyakhiyah dan Buka Puasa 24 Ramadhan 1443 H, 26 April 2022 di IKN, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kutim

Ia menjelaskan program nasional tersebut dijadwalkan terlaksana di dua kabupaten, yakni Paser dan Kutai Kartanegara.

"Total kita mendapat target seluas 2.240 hektare dengan rincian di Kabupaten Paser seluas 2.000 hektare dan Kutai Kartanegara 240 hektare,” katanya, di Samarinda, Minggu, 23 April 2022.

Dia mengungkapkan pelaksanaan program PSR di Kaltim telah dilaksanakan sejak tahun 2017 hingga 2022 dengan luas kebun rakyat yang diusulkan untuk diremajakan seluas 7.319 hektare.

Luas kebun tersebut, menurut Ujang, telah mendapat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Direktur Jenderal (Dirjen) Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Dari luas kebun sawit itu yang telah ditebang seluas 6.943 ha atau mencapai 94.86 persen," jelasnya.

Sedangkan luas lahan yang telah ditanam kembali mencapai 6.846 ha atau sekitar 93,53 persen, kata dia.

Sementara itu jumlah dana yang telah di transfer ke petani oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sejumlah Rp194,24 miliar, katanya.

Ia mengatakan alokasi dana PSR dianggarkan sebesar Rp25 juta per hektare dari BPDPKS di bawah naungan Kementerian Keuangan.

"Dananya disalurkan langsung kepada kelompok tani sawit di daerah," jelasnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Antara Kaltim


Tags

Terkait

Terkini