Update Covid-19: Samarinda Satu-satunya Zona Hijau di Kaltim, per 27 April 2022 Terkonfirmasi Positif 4 Kasus

- 27 April 2022, 23:59 WIB
Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan salah satu fasilitas umum yang ditutup Sabtu dan Minggu semasa PPKM Level 3.
Taman Tiga Generasi Kota Balikpapan salah satu fasilitas umum yang ditutup Sabtu dan Minggu semasa PPKM Level 3. /Tri Widodo/Balikpapan City


BALIKPAPAN CITY - Update kasus Covid-19 di Kaltim per tanggal 27 April 2022 pukul 15.00 WITA terjadi penambahan pasien terkonfirmasi positif sebanyak 4 kasus.

Keempat kasus positif Covid-19 itu berasal dari Kutai Barat 1 kasus, Mahakam Ulu 1 kasus, Paser 1 kasus dan Balikpapan 1 kasus

Untuk penambahan pasien saembuh Covid-19 Kaltim sebanyak 6 kasus, berasal dari Kutai Barat 1 kasus, Kutai Kartanegara 1 kasus, Balikpapan 2 kasus dan Samarinda 2 kasus.

Baca Juga: Jadwal Imsyakhiyah dan Buka Puasa 26 Ramadhan 1443 H, 28 April 2022 di IKN, PPU, Balikpapan, Samarinda, Kutim

Tidak ada penambahan pasien meninggal di Kaltim pada Rabu, 27 April 2022.

Sementara itu, Samarinda menjadi wilayah satu-satunya di Kaltim berada di Zona Hinjau. Sehari sebelumnya, seluruh wilayah Kaltim masuk zona Kuning, kecuali Mahakam Ulu, yang kini berubah dari zona Hijau ke Kuning.

Demikian Data Infografis Dinas Kesehatan Kaltim yang dikutip Balikpapan City, Rabu.

Baca Juga: Cara Menggunakan Kunci Keamanan Otentikasi Dua Faktor di iPhone atau Ponsel Android Anda

Pemprov Terbitkan SE Gubernur bagi PPDN

Sementara itu, untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19 pasca atau setelah Lebaran Idulfitri 1443 Hijriah. Pemprov Kaltim terbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 440/3680/0501-IV/B.Kesra tentang Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Masa Mudik Lebaran Tahun 2022 Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), tertanggal 26 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Kaltim.

"Surat edaran (SE) ini dalam rangka pengendalian penyebaran pandemi Covid-19 di masa mudik lebaran Tahun 2022. Makanya dilakukan beberapa upaya guna mengurangi tingkat penyebaran Covid dengan diberlakukan pengetatan pada gerbang masuk Provinsi Kaltim," ucap Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin, di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 26 April 2022.

Adapun ketentuan yang wajib diingat dan diikuti masyarakat selama melaksanakan perjalanan mudik lebaran, yakni setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Kemudian, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk Wilayah Provinsi Kaltim.

Sementara, bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan antar kota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan, yaitu PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sedangkan, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diiambil kurun waktu 1x24 jam atau hasil RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
"Semua ini sebagai bentuk kehati-hatian kita, agar bersama-sama menjaga kesehatan. Semoga Covid berakhir setelah lebaran. Kita berdoa bersama," jelas Ivan, sapaan Juru Bicara Gubernur Kaltim ini.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: Kaltimprov go.id Dinkes Kaltim


Tags

Terkait

Terkini

x