Tangkap Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal, Polda Kaltara Gandeng KPK untuk Lacak Aliran Dana Briptu HSB

- 6 Mei 2022, 15:39 WIB
Alat berat tambang ilegal milik oknum polisi HBS di Kaltara yang disita aparat.
Alat berat tambang ilegal milik oknum polisi HBS di Kaltara yang disita aparat. /Polres Bulungan/Balikpapan City


BALIKPAPAN CITY - Pemilik tambang emas ilegal di Kalimantan Utara (Kaltara), HBS yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripu ditangkap di Bandara Juwata Tarakan, Rabu, 4 April 2022.

Briptu HBS sudah beberapa lama menjadi incaran jajaran Diskrimsus Polda Kaltara yang menerima laporan dari masyarakat sejak 21 April 2022.

Polda Kaltara sebelumnya telah mengamankan 5 orang terkait penambangan emas ilegal di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan.

Baca Juga: Liga Inggris Matchday Sabtu-Minggu: City-Liverpool Saling Kejar, Liga Champions Zona Bergensi Tim Besar

Saat ini, Polda Kaltara telah membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan. Polda Kaltara juga bekerjasama dengan KPK untuk melacak dugaan aliran dana ke berbagai pihak.

Seperti dikutip Balikpapan City dari Antara, Briptu HSB ditangkap di ruang keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan pada hari Rabu (4/5) sekitar pukul 12.00 WITA.

Tampaknya, HBS sudah mencium dikejar aparat kepolisian, dan diduga berencana untuk melarikan diri melalui jalur udara.

Baca Juga: Liburan Lebaran 2022: Titik Nol IKN Jadi Destinasi Pilihan Wisatawan, Satgas Ops Nusantara Ingatkan Prokes

Penangkapan itu berawal dari hasil pemeriksaan 5 saksi yang diamankan terkait tambang emas ilegal di Desa Sekatak, Bulungan. Para saksi mengaku bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

"Polda Kaltara pada hari Kamis (21/4) mendapat informasi terkait dugaan tambang emas liar berlokasi di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Kamis.

Selanjutnya Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan, dan Polres Tarakan untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan.

Baca Juga: Suami Istri Yang Injak-injak Alquran dan Unggah Video di Facebook Akhirnya Ditangkap Polisi di Pelabuhan Ratu

"Dari penyelidikan ditemukan benar di lokasi tersebut terdapat kegiatan penambangan emas yang dilakukan secara ilegal," kata Budi.

Selanjutnya pada Sabtu (30/4) dilakukan penyelidikan lanjutan berkoordinasi dengan PT. BTM bahwa lokasi kegiatan penambangan tersebut berada di PT BTM Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, bukan di bawah SPK maupun PT BTM.

Dia menjelaskan bahwa jenis pekerjaan yang dilakukan yaitu penambangan dan pengolahan material tanah dengan menggunakan bahan kimia jenis sianida untuk mendapatkan emas yaitu pengolahan dengan metode rendaman.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022: Puncak Arus Balik Diprediksi 8 Mei 2022, Ada 269 Ribu Kendaran Menuju Jakarta

Polda Kaltara pada tanggal 30 April 2022 telah mengamankan lima orang yakni MI sebagai koordinator, H sebagai mandor, MU sebagai penjaga bak, B dan I adalah sopir truk sewaan. Barang bukti yang diamankan sebanyak tiga unit ekskavator, dua unit truk, empat drum sianida, dan lima karbon perendaman.

Hasil pemeriksaan saksi yang diamankan, menjelaskan bahwa pemilik tambang emas ilegal adalah HSB merupakan oknum anggota Polri berpangkat Briptu, dan M sebagai koordinator.

Dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 158 jo Pasal 160 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

Baca Juga: Tim Transisi Pemindahan IKN Terbentuk, Diketuai Bambang Susantono, Isran Noor Penasihat, Punya 9 Tugas Utama

Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan ahli minerba bahwa pihak pihak yang dapat ditetapkan tersangka adalah HSB, M, MI, H dan MU.

"Berdasarkan informasi dan data intelijen yang akurat, tersangka HSB dan MU telah merencanakan menghilangkan barang bukti dan upaya nyata mengaburkan fakta serta melarikan diri," kata Budi pula.
 
Lacak Aliran Dana HBS, Polda Kaltara Gandeng KPK

Sementara itu, Polda Kaltara melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari oknum anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

"Kami sudah mempelajari dan menegaskan adanya peran beberapa pihak ada juga buku - buku catatan aliran dana ke beberapa pihak," kata Direktur Reskrimsus Polda Kaltara AKBP Hendy F Kurniawan di Tarakan, Jumat.

Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan sudah melakukan penyegelan satu bangunan rumah untuk pejabat tertentu yang berlokasi di Tarakan.

Kemudian ada beberapa manifest kapal dan puluhan nomor rekening bank yang diamankan baik atas nama HSB maupun pihak lain.

"Selain itu, ada dua kotak amunisi, dimana satu kotak (amunisi) dinas dan satu kotak pribadi serta senapan angin," kata Hendy.

Tim juga sudah menggeser beberapa alat berat milik HSB di penambangan emas liar di Desa Sekatak Buji Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan ke Mapolda Kaltara di Tanjung Selor, Bulungan.

"Alat berat tersebut sudah digeser ke Polda ada indikasi akan disembunyikan. Ada lima orang ditahan HSB, MU, BS, MI, M kami diatensi oleh bapak Kapolda akan menindak tegas apabila ada anggota Polri yang terlibat," katanya.

Tim pada hari Kamis (5/5) sudah melakukan pengecekan dua kontainer milik HSB bekerjasama dengan Bea Cukai Tarakan dari unit K9 menggunakan anjing pelacak.

Hal tersebut untuk memastikan ada tidaknya narkoba dalam kontainer tersebut, dimana saat ini narkoba masih belum ditemukan.

Jumlah kontainer sebanyak 17 yang berisi pakaian bekas, dimana satu kontainer berisi 107 sampai 110 balpres pakaian bekas.

"Semua kontainer akan diperiksa , 17 kontainer yang diduga tidak sesuai dengan manifes. Pelanggaran manifes tertulis rumput laut tapi isinya pakaian bekas," kata Hendy.

Baju bekas tersebut rencana akan dikirim ke Makassar dan kegiatannya sudah berlangsung dua tahun. Dan dijerat dengan Undang - Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen junto Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyamarkan hasil kejahatan. Usaha ilegal yang dilakukan di antaranya penambangan emas liar, balpres dan daging ilegal.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini