Suami Istri Yang Injak-injak Alquran dan Unggah Video di Facebook Akhirnya Ditangkap Polisi di Pelabuhan Ratu

- 6 Mei 2022, 06:15 WIB
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran.
Konferensi pers pengungkapan kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). Pengungkapan menyusul video viral pemuda Kota Sukabumi yang menginjak-injak Al Quran. /Pikiran Rakyat/ Herland Haryadi/


BALIKPAPAN CITY - Video viral yang berisi seorang pria menginjak-injak Alquran membuat geger masyarakat di Sukabumi, Jawa Tengah.

Pria yang injak Alquran berinisial DER (25), dan istrinya SR (24) yang mengunggah video di Facebook pun sudah ditangkap polisi saat liburan di Peluhan Ratu, Jawa Barat, Kamis, 5 Mei 2022.

Dari pengakuan suami istri ini, alasan membuat video injak Alquran tersebut bukan untuk meninsta agama Islam maupun conten video viral. Tetapi gara-gara persoalan pribadi.

Baca Juga: Tim Transisi Pemindahan IKN Terbentuk, Diketuai Bambang Susantono, Isran Noor Penasihat, Punya 9 Tugas Utama

Video injak Alquran berdurasi 14 detik itu dibuat pada tahun dua tahun silam. Video itu, baru diuplaud di media sosial melalui akun facebook SR setelah pasutri ini terlibat keributan. Video itu sudah dihapus karena sempat viral dan membuat marah masyarakat sekitar Sukabumi.

Aparat kepolisian setempat, selain mendatangi rumah kedua suami istri DER dan SR, juga meminta keterangan orang tua mereka. Saat didatangi, kedua suami istri ini sedang berlibur ke Pelabuhan Ratu, dan akhirnya ditangkap di sebuah warung.

Seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara, pasangan suami istri (pasutri) warga Kampung Koleberes, Kota Sukabumi, Jawa Barat, diciduk Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022: Puncak Arus Balik Diprediksi 8 Mei 2022, Ada 269 Ribu Kendaran Menuju Jakarta

Keduanya ditangkap karena melakukan penistaan agama setelah sang suami DER (25) sengaja menginjak-injak Al-Quran atas perintah istrinya SR (24).

"Keduanya kami tangkap pada Kamis, 5 Mei 2022 di wilayah Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, saat sedang berwisata ke Pelabuhanratu," kata Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi, Kamis.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penistaan agama dengan cara menginjak-injak Alquran tersebut terjadi pada 2020. Aksi DER saat menginjak Alquran itu direkam langsung oleh istrinya SR.

Aksi tak wajar pasutri yang menikah secara siri tersebut kemudian diunggah ke akun media sosial tersangka oleh sang istri pada Rabu, (4/5).

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2022: Siang Ini One Way Mulai Diterapkan dari Km 188 Palimanan hingga Km 72 Cikampek
Dari keterangan kedua tersangka, aksi menginjak-injak Al-Quran ini alasannya bukan untuk menistakan agama Islam yang merupakan agama yang dianut pasutri itu, tetapi bentuk sumpah suami agar tidak kembali membuat kesal istrinya.

Aksi tersebut sengaja direkam oleh tersangka SR untuk dijadikan ancaman kepada DER jika kembali membuat kesal dan puncaknya, pasutri ini kembali bertengkar saat sedang berwisata ke Pantai Palabuhanratu. Sang istri pun dengan sengaja mengunggah video suaminya yang sedang menginjak Kitab Suci umat Islam ini ke akun media sosial Facebook.

Pasutri ini pun tidak menyangka akibat video tersebut menjadi viral dan mendapatkan respons dari berbagai pihak, ditambah saat menginjak Al-Quran, tersangka DER mengeluarkan kata-kata hasutan dan umpatan.

Karena viral, keduanya pun kemudian menghapus video itu berserta akun media sosialnya.

Polres Sukabumi Kota yang mendapatkan informasi adanya kasus penistaan agama ini langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi terjadinya aksinya dengan menciduk kedua tersangka di wilayah Kecamatan Warungkiara.

"Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang," tambahnya.

Zainal mengatakan keduanya dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini