BALIKPAPAN CITY - Upaya penangkapan tersangka ujaran kebencian Saifuddin Ibrahim oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) hingga kini masih terkendala otoritas Negara Amerika Serikat (AS).
Saifuddin Ibrahim, tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA yang meminta Menteri Agama menghapus 300 ayat Al Quran, masih tinggal di AS.
Pantauan Balikpapan City, pada 10 jam lalu di chanel Youtube, Saifuddin Ibrahim terus menghujat Al Quran, dengan judul: Salam 300, Hapus maka... dan pada 3 Mei 2022 lalu berjudul: Bongkar 300, Membawa...
Baca Juga: Google Pamerkan Kacamata Penterjemah Bahasa Berkemampuan AR
Dalam tayangan videonya, Saifuddin Ibrahim tinggal bersama keluarga dan rutin melakukan ceramah melalui Youtube tanpa takut sedikit pun. Hanya saja selama ini tidak disebutkan dimana detail tempatnya tinggal.
Sejak 30 Maret 2022 lalu Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim tersangka, setelah menerima 3 laporan dan memeriksa 13 saksi.
“Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 12 Mei 2022 seperti dikutip Balikpapancity.com dai Antara.
Menurut Dedi, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Amerika Serikat untuk memulangkan tersangka Saifuddin Ibrahim ke Tanah Air.