LPSK Berikan Perlindungan Darurat untuk Bharada E, Lalu Apa Bedanya dengan Perlindungan Reguler?

14 Agustus 2022, 08:13 WIB
Bocorkan Skenario Ferdy Sambo, Nyawa Richard Eliezer kini terancam, pelindungan darurat LPSK dibutuhkan Bharada E dan keluarga. /kolase foto Pikiran Rakyat dan ANTARA

BALIKPAPAN CITY - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menyetujui memberikan perlindungan darurat terhadap Bharada E.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memastikan pihaknya setuju memberikan perlindungan darurat pasca melakukan asesment di Bareskrim Polri.

Adapun tindakan assesmen tersebut dilakukan pasca pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh kuasa hukum Bharada E pada Senin 8 Agustus 2022 ke kantor LPSK.

Keputusan perlindungan darurat itu diambil sejak kunjungan dua pimpinannya, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi ke Bareskrim Mabes Polri guna menemui langsung Bharada E alias Richard Eliezer.

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

"Ya ketemu (Bharada E) dan kita sudah lakukan asesmen sekaligus pada sore menjelang malam tadilah,” ucap Hasto kepada wartawan, Jumat 12 Agustus 2022.

“Pimpinan sudah memutuskan setuju untuk perlindungan darurat kepada Bharada E," sambungnya.

Masih dari keterangan Hasto, perlindungan darurat tersebut diberikan sementara karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru dapat diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: LPSK Selesaikan Asesment Putri Ferdy Sambo, Komnas HAM Periksa Mantan Kadiv Propam Kamis, Bakal Tersangka?

"Terhitung mulai hari ini, kita berikan perlindungan darurat. Karena keputusan belum lewat sidang paripurna.

Jadi darurat dulu yang diberikan meskipun esensinya sama," tandansya.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan LPSK dapat memberikan perlindungan darurat terutama dalam waktu maksimal 30 hari sejak pemohon mengajukan permohonan perlindungan.

Ia menekankan, perlindungan darurat dapat dilakukan selama LPSK dapat diyakinkan oleh situasi pemohon yang membutuhkan secara segera.

Baca Juga: LPSK Disebut Bekerja di Bawah Kendali POLRI, Edwin Partogi: Kami Bekerja Independen Sesuai Undang-undang

"Ya, kami bisa memberikan perlindungan darurat. Jadi di LPSK ini ada permohonan yang diproses secara reguler, Itu dalam maksimal waktu 30 hari sejak permohonan," kata Edwin saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu 3 Agustus 2022 lalu.

"Tapi ada yang kami istilahkan sebagai perlindungan darurat.

Perlindungan darurat itu bisa diberikan ketika dimohonkan sepanjang kami bisa diyakinkan bahwa ada situasi yang membutuhkan segera perlindungan itu," tambahnya.

Edwin menjelaskan, perlindungan darurat dapat diputuskan melalui persetujuan dua pimpinan LPSK saja.

Sedangkan jika dibandingkan dengan permohonan perlindungan secara reguler, Edwin menyampaikan itu membutuhkan persetujuan tujuh pimpinan.

"Kalau perlindungan reguler itu disetujui oleh tujuh pimpinan. Kalau perlindungan darurat cukup dua pimpinan setuju, kita jalan," tegas Edwin.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler