36 Polisi Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kematian Brigadir J, 16 Orang Dikurung Dalam Ruang Khusus Brimob

- 14 Agustus 2022, 00:48 WIB
CEK FAKTA: Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Ferdy Sambo Positif Narkoba, 100 Kilogram Sabu Diamankan Polisi
CEK FAKTA: Putri Candrawathi dan 7 Ajudan Ferdy Sambo Positif Narkoba, 100 Kilogram Sabu Diamankan Polisi /kolase Pikiran Rakyat

  BALIKPAPAN CITY - Personel Polri yang diduga melanggar kode etik bertambah seiring penanganan kasus tewasnya Brigadir J yang terus berjalan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Inspektorat Khusus (Itsus) Polri saat ini sudah memeriksa 36 personel yang diduga melanggar kode etik

“Ya betul. 31 kemarin lusa, tambah satu orang dan semalam empat orang,” ujar Dedi, Sabtu 13 Agustus 2022. 

Baca Juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dihentikan

Sebelumnya, empat personel ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Total saat ini terdapat 16 polisi yang ditempatkan di patsus.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menuturkan, empat anggota tersebut merupakan perwira menengah (pamen) Polda Metro Jaya berpangkat AKBP dan Kompol dan menjalani patsus di Provost Mabes Polri

“Betul (bertambah). Hasil pemeriksaan dan gelar kemarin malam, ditetapkan 4 pamen PMJ (3 AKBP dan 1 Kompol) menjalankan Patsus di Biro Provost Mabes Polri,” ujar Dedi.

Baca Juga: Mabes Polri Kurung AKBP di Mako Brimob, Total 12 Orang Polisi Sudah Dikurung Terkait Kematian Brigadir J

Empat polisi ditahan di tempat khusus (patsus) karena diduga melanggar kode etik yang terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x