Mabes Polri Kurung AKBP di Mako Brimob, Total 12 Orang Polisi Sudah Dikurung Terkait Kematian Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 09:09 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah), Kronologi dan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J yang dijelaskan Kadiv Humas Polri lewat konferensi pers
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah), Kronologi dan motif Ferdy Sambo bunuh Brigadir J yang dijelaskan Kadiv Humas Polri lewat konferensi pers /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/

  BALIKPAPAN CITY - Salah satu penyidik Polda Metro Jaya berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditahan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Penyidik tersebut diduga melakukan pelanggaran etik berkenaan penanganan perkara penembakan Brigadir J atau Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan, penempatan penyidik di patsus setelah melalui pemeriksaan.

Baca Juga: Heboh Deolipa Yumara Dipecat Bharada E, Pengacara Nyentrik yang Pernah Tangani Kasus Kripto Angel Lelga

"Irsus telah periksa 1 penyidik Polda Metro Jaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, langsung ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob.

Sore (Kamis Sore) ini pangkat AKBP ditaruh di patsus," ucap Dedi di Mako Brimob, Depok, Kamis 11 Agustus 2022.

Dengan demikian, anggota Polri yang ditahan di patsus Mako Brimob berjumlah 12 orang.

Namun, jika ditemukan unsur pidana, lanjut Dedi, irsus bakal menyerahkan perkara ke Dirpidum untuk ditindak.

Baca Juga: Ferdy Sambo Mengaku Terbakar Sikap Buruk Brigadir J, Berikut Pernyataan Lengkapnya: Dimulai dari Magelang

"Pak Dirpidum akan memproses dengan pelanggaran maupun pidana yang dilakukan oleh para terperiksa yang dilakukan itsus," tutur Dedi.

Halaman:

Editor: Hartono

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x