BALIKPAPAN CITY - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo secara resmi menghentikan seluruh kegiatan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri.
Salah satu alasan diberhentikannya Satgassus adalah faktor efektivitas kinerja organisasi.
“Alasannya bahwa menurut pertimbangan dari pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diutamakan atau lebih diberdayakan satker-satker yang menangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.
Dedi menambahkan bahwa tugas ke depannya bisa dilakukan oleh satuan kerja Polri sehingga Satgassus dianggap tidak diperlukan lagi.
“Satgassus dianggap tidak perlu lagi dan diberhentikan mulai hari ini,” jelasnya.
Ferdy Sambo diketahui sempat menjabat posisi sebagai ketua Satgassus sebelum dicopot dari jabatannya dan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Polri Pastikan Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Tanpa Rekayasa, MUI hingga Muhammadiyah Dukung Kapolri
Dilansir dari Antara, Satgasus Merah Putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.
Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.