Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara, Dijerat Pasal Berlapis Investasi Bodong, Rugikan hingga Rp83,3 Miliar

- 12 Agustus 2022, 22:06 WIB
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal /

Indra Kenz dalam kasus ini didakwa pasal berlapis. Pasal yang didakwakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45A ayat 1.

Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Tri Widodo

Sumber: PMJ News


Tags

Terkait

Terkini

x