Kasus Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Liar: Polda Kaltara Sita 9 Speed Boat, HSB Ditahan di Polres Bulungan

- 7 Mei 2022, 22:56 WIB
/


BALIKPAPAN CITY - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menyita 7 speed boat Briptu HSB, oknum polisi yang diduga pemilik tambang emas liar di wilayah Desa Sekatak Buji, Kabupaten Bulungan.

Briptu HSB sebelumnya pada 4 Mei 2022 ditangkap jajaran Ditkrimsus Polda Kaltara di Bandara Juwata Tarakan, saat hendak kabur menggunakan jalur udara.

Selain itu, tim Polda Kaltara juga tengah melakukan pelacakan aset HSB yang diduga hasil dari tambang emas ilegal, seperti aliran dana ke beberapa pihak swasta maupun pejabat.

Baca Juga: Mesin Gol Baru Borneo FC Itu Bernama Matheus Pato dari Brazil, Bek Tengah Diperkuat Diego Micheil

Sepuluh kontainer yang berisi pakaian bekas dan tidak sesuai izin dokumen penyerta milik HSB di Pelabuhan kini masih diperiksa tim Polda Kaltim.


"Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat dalam keterangan tertulis diterima di Tarakan, Sabtu, seperti dikutip Balikpapancity.com dari Antara.

Selain itu, tim yang dibentuk oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya membentuk tim khusus gabungan Direktorat Reskrimsus, Polres Bulungan dan Polres Tarakan saat ini masih melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.

Baca Juga: Pertandingan Liverpool vs Tottenham: The Reds Tak Mudah Menjamu The Lilywhites di Liga Inggris


Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan Narkoba.

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ketahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," kata Budi.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron.

Baca Juga: Liga 1 Indonesia: Jonathan Bustos Masih Bermain untuk Borneo FC, Nabil Husien Beri Sinyal Tambah Striker Asing

Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.

Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan adanya aliran dana ke beberapa pihak dari HSB.

Sementara itu, Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat ini telah melakukan penahanan tehadap oknum polisi berinisial HSB yang diduga terlibat dalam penambangan ilegal di Kecamatan Sekatak, Bulungan.

Baca Juga: Tangkap Oknum Polisi Pemilik Tambang Emas Ilegal, Polda Kaltara Gandeng KPK untuk Lacak Aliran Dana Briptu HSB

“Benar. Saat ini oknum polisi tersebut (HSB) telah ditahan di Rutan Polres Bulungan,’’ ungkap Kapolres Bulungan kepada Tim Humas Polres Bulungan, Jumat, 6 Mei 2022 seperti dikutip Balikpapancity.com dari laman resmi Polda Kaltara.

Diketahui, HSB yang berpangkat Brigadir Satu (Birptu) ini sebelumnya ditangkap Tim Khusus Polda Kaltara di terminal keberangkatan Bandara Internasional Juwata Tarakan, Rabu (4/5) lalu.

Kapolres Bulungan pun menjelaskan mengenai prosesnya saat ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terlebih dahulu.

Baca Juga: Suami Istri Yang Injak-injak Alquran dan Unggah Video di Facebook Akhirnya Ditangkap Polisi di Pelabuhan Ratu

“Untuk penahanan HSB ini sejak kemarin (5 Mei 2022). Dan akan ditahan selama 20 hari ke depan sembari mendalami pemeriksaan perkara dugaan kasus penambangan emas ilegalnya,’’ jelasnya.

Selain penahanan di Rutan Polres Bulungan saat ini. Sejumlah alat berat jenis ekskavator dan dozer serta dua armada dumtruck yang berada di tambang emas ilegal disita. Seluruh barang sitaan ini dibawa ke Mapolres Bulungan.
“Saat ini dua alat beratnya masih proses perjalanan. Jelasnya seluruh alat berat yang berada di tambang emas ilegal akan disita,’’ ujarnya.

Pasca adanya penangkapan para penambang ataupun HSB. Kapolres Bulungan menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiagakan personel di lokasi tambang ilegal tersebut.

“Saat ini ada anggota yang berjaga di TKP (tambang emas ilegal),’’ tambahnya.***

Editor: Tri Widodo

Sumber: ANTARA


Tags

Terkait

Terkini

x